Advertorial

Tekan Angka Kecelakaan Kerja, BPJamsostek Lampung Tengah Serahkan 170 Paket APD

BPJamsostek Kantor Cabang Lampung Tengah serahkan 170 paket APD untuk sejumlah pemberi kerja atau badan usaha sektor perkebunan di Lamteng dan Tuba.

Istimewa
BPJamsostek Kantor Cabang Lampung Tengah serahkan 170 paket APD untuk sejumlah pemberi kerja atau badan usaha sektor perkebunan di Lamteng dan Tuba. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Lampung Tengah menyerahkan 170 paket APD kepada sejumlah pemberi kerja atau badan usaha sektor perkebunan di Lampung Tengah (Lamteng) dan Tulangbawang (Tuba).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah Adi Hendarto mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu program promotif preventif yang rutin dilakukan setiap tahunnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Tujuannya untuk memberikan hal positif kepada perusahaan, salah satunya bagaimana perusahaan mengelola mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan menekan angka kecelakaan kerja," ujarnya.

"Karenanya, perusahaan yang dipanggil adalah perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja tertinggi sejak Januari-Desember 2022," sambung dia.

Tingginya kasus kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak. Pekerja dan keluarganya akan kehilangan sebagian atau seluruh pendapatannya.

"Sedangkan perusahaan akan mengalami kerugian akibat berkurangnya produktivitas pekerja. Oleh karena itu perlu peran aktif dari seluruh pihak, termasuk pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan promotif dan preventif ini,” imbuh Adi.

Program jaminan sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sejak pekerja berangkat dari rumah, saat bekerja, hingga kembali lagi ke rumah.

Melalui program ini, pemerintah telah memberikan jaminan kepada seluruh pekerja bila terjadi resiko yang tidak diharapkan pada saat melakukan pekerjaan.

“Bekerja sesuai standar prosedur keamanan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentunya dapat membuat rasa aman dalam bekerja dan produktifitas menjadi meningkat,” ujar Adi.

Dengan adanya bantuan APD ini, tidak berarti menghilangkan manfaat yang akan didapat oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami resiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

“Kami akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja tidak perlu merasa cemas dan tetap semangat bekerja keras karena apabila terjadi resiko kecelakaan kerja akan menjadi tanggung jawab kami memberikan perlindungan jaminan sosial,” tutup Adi.

APD ini diberikan kepada perusahaan yang tertib administrasi, minimal kepesertaan selama 3 tahun, dan merupakan perusahaan yang memiliki intensitas kecelakaan kerjanya tinggi di luar kecelakaan kerja lalu lintas atau tidak adanya kecelakaan kerja (zero accident).

Tujuan pemberian APD ialah sebagai upaya meminimalkan tingkat kecelakaan kerja dikarenakan penyumbang kasus kecelakaan kerja tertinggi masih terjadi di sektor perkebunan yaitu mencapai 57 persen (berdasarkan data statistik BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2022.

Adapun paket APD yang telah diserahkan berupa safety gloves (sarung tangan), googles (kacamata pelindung),  safety helm (helm keselamatan), dan sepatu safety.

(Tribunlampung.co.id/ Adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved