Pemilu 2024
Bawaslu Pesisir Barat Temukan Ratusan APS Bacaleg Melanggar Ketentuan
Bawaslu Pesisir Barat mencatat sebanyak 695 Alat Peraga Sosialisasi atau APS milik bakal calon legislatif melanggar ketentuan.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Bawaslu Pesisir Barat mencatat sebanyak 695 Alat Peraga Sosialisasi ( APS ) milik bakal calon legislatif melanggar ketentuan.
APS sebanyak 695 tersebut milik Bacaleg tingkat Kabupaten, Provinsi hingga Bacaleg Republik Indonesia.
Baca juga: KPU Pesawaran Sortir 6.400 Kotak Suara untuk Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Lampung Ajak Generasi Muda Berperan Aktif Awasi Pemilu 2024
"Berdasarkan data pertengahan Oktober 2023 ada sebanyak 695 APS Bacaleg di Pesisir Barat yang melanggar ketentuan," ungkap Ayu Megasari Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pesisir Barat, Kamis (26/10/2023).
Pelanggaran pemasangan APS itu disebabkan karena dipasang di pohon, tiang listrik atau disandarkan di fasilitas umum serta dipasang di bahu Jalan.
Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada Parpol mengenai tempat pemasangan APS yang dilarang tersebut.
"Termasuk larangan kampanye sebelum tahapan dimulai juga sudah kita sampaikan," ucapnya.
"Bulan September yang lalu kita bekerjasama dengan Satpol-PP juga pernah menertibkan APS yang melanggar," sambungnya.
Namun, saat ini ternyata sejumlah APS yang melanggar ketentuan kembali bermunculan.
Sehingga, pihaknya meminta Panwascam agar kembali mendata APS yang melanggar tersebut agar bisa ditindaklanjuti.
"Tentunya untuk menindaklanjuti ini kita tidak bisa sendiri tapi bekerjasama dengan Satpol PP Pesisir Barat, nanti kita koordinasikan dengan Sat Pol-PP untuk kembali menertibkan APS yang melanggar itu," kata dia.
Ayu kemudian merinci jumlah APS yang melanggar tersebut berdasarkan Perkecamatan.
Untuk Kecamatan Lemong tercatat sebanyak 66 APS yang melanggar dan Kecamatan Pesisir Utara sebanyak 59 APS.
Kemudian, Kecamatan, Karya Penggawa sebanyak 57 APS dan Kecamatan Way Krui sebanyak 153 APS yang melanggar.
Lalu, Kecamatan Pesisir Tengah sebanyak 91 Aps dan Kecamatan Krui Selatan sebanyak 80 APS yang melanggar.
Sedangkan, Kecamatan Pesisir Selatan hanya ada satu APS yang ditemukan melanggar dan Kecamatan Ngambur sebanyak 19 Aps.
Untuk Kecamatan Ngaras sebanyak 141 APS yang melanggar dan Kecamatan Bengkunat sebanyak 28 APS.
"Sehingga jika ditotalkan keseluruhan APS yang tercatat melanggar sebanyak 695 APS," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.