Berita Terkini Nasional

Buang Bayinya, Selebgram Semarang Ternyata Kerap Berganti-ganti Pasangan

Selebgram Semarang ZDL mengaku tidak tahu ayah bayi tersebut lantaran dia kerap berganti-ganti pasangan.

Tayang:
Editor: taryono
(instagram/Tribunnews.com/TribunBali.com)
Zhafira alias ZDL(28) selebram asal Semarang ditangkap seusai nekat membunuh dan membuang bayinya. Mengaku takut ketahuan kekasih barunya asal Singapura (instagram/Tribunnews.com/TribunBali.com) Selebgram Semarang ZDL mengaku tidak tahu ayah bayi tersebut lantaran dia kerap berganti-ganti pasangan. 

ZDL mengaku baru mengetahui dirinya hamil pada Agustus 2023.

AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, ZDL melahirkan bayi seorang diri saat berada di sebuah hotel di Legian, Kuta, Badung, Bali, Minggu (15/10/2023).

Di hotel tersebut ada J yang menemani ZDL, namun WNA Singapura tersebut tak mengetahui ZDL sedang hamil.

ZDL menyembunyikan kehamilannya dengan memakai pakaian yang besar.

Sekira pukul 08.00 WITA, ZDL masuk ke toilet hotel sendirian karena merasa sakit perut.

ZDL melahirkan bayi laki-laki di dalam toilet hotel tanpa sepengetahuan J.

AKBP Ida Ayu Wikarniti menjelaskan, ZDL membunuh bayinya dengan cara disiram air karena takut tangisan bayi didengar J.

"Pelaku melahirkan di kloset untuk dibunuh saat itu. Itu sudah masuk ke pembunuhan. Motifnya agar tidak diketahui oleh pacar barunya," ungkapnya, Kamis (26/10/2023).

Jasad bayi kemudian dibungkus ke dalam kantong plastik dan ZDL berencana membuangnya ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.

ZDL telah memesan tiket penerbangan maskapai Lion Air JT 0925 rute Bali-Semarang.

Sekitar pukul 15.25 WITA, ZDL tiba di terminal keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai dan membuang jasad bayi di area parkir.

"Saat itu wajahnya memang tidak terlalu kelihatan tapi kita tarik lagi CCTV ke belakang dan ke depan baru terlihat dia memasuki terminal domestik untuk check-in ke Semarang dengan salah satu maskapai penerbangan," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya, ZDL dijerat pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

ZDL Ditangkap di Semarang

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, mengatakan proses pengejaran terhadap pelaku dilakukan bersama Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Bali dan Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved