Berita Lampung

Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Cerai Terbanyak di Pesawaran

Pengadilan Agama Gedong Tataan Pesawaran Lampung mengungkap penyebab terjadinya pasutri yang mengajukan cerai di Pesawaran.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah
Ilustrasi Kantor Pengadilan Agama 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pengadilan Agama Gedong Tataan Pesawaran Lampung mengungkap penyebab terjadinya pasutri yang mengajukan cerai di Pesawaran.

Juru Bicara Pengadilan Agama Gedong Tataan, Muhammad Faudzan kepada Tribun Lampung mengatakan, dalam angka ajuan perceraian yang diterima ada sebanyak 683 perkara.

Baca juga: 683 Pasangan Ajukan Cerai di Pengadilan Agama Pesawaran Hingga Oktober 2023

Jumlah tersebut kata Faudzan berdasarkan, ajuan yang diterima oleh pihaknya dalam setiap bulan di tahun 2023 ini.

Dikatakannya, cerai gugat mendominasi perceraian yang ada di Pesawaran.

Dari jumlah tersebut, paling banyak yang mengajukan perceraian itu pihak perempuan. 

Penyebabnya pun beragam, mulai dari faktor ekonomi, perselingkuhan, perselisihan terus menerus, kena kasus kriminal, bahkan pengaruh judi online dan murtad.

Kata Faudzan, dari kasus yang ada, faktor perselisihan jugalah yang menempati posisi pertama serta menjadi alasan pasutri memutuskan untuk berpisah.

Kemudian, pada posisi kedua ada pada faktor ekonomi, baik cerai gugat dan talak pasti pasangan yang memutuskan untuk berpisah pasti mencantumkan faktor ini menjadi alasannya.

“Karena faktor ekonomi juga, ada pasangan yang meninggalkan salah satunya dengan saja bahkan tanpa diketahui oleh salah satunya,” ucapnya, Jumat (27/10/2023).

Lalu, ada pasutri yang harus mengakhiri hubungan karena ada salah satu antar keduanya yang keluar dari agama Islam atau murtad.

Lanjut Faudzan, ada juga pasangan yang memutuskan bercerai karena salah satunya terkena kasus kriminal yang berakhir di penjara.

“Ada juga karena hobi mabuk-mabukan dan berjudi online,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pasutri yang mengajukan cerai berada di range usia 25 sampai 40 tahun.

“Dan itu merupakan usia terbanyak yang kami terima,” jelasnya.

Sementara ada beberapa perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Gedong Tataan yang masih berusia di bawah 25 tahun.

“Tetapi itu tidak sebanyak pada usia 25 ke atas,” pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved