Pemilu 2024
Bawaslu Mesuji Tertibkan APK Bacaleg dan Parpol
Bawaslu Kabupaten Mesuji dibantu Satpol PP mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan partai politik.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan atau temuan pengawasan terhadap persebaran alat peraga kampanye Pemilu.
Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat Nomor 51/PM.00.02/K.LA-06/08/2023 tentang Iimbauan Penertiban Alat Peraga luar Ruang Kampanye Pemilu kepada Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu di Kabupaten Mesuji.
"Dari surat imbauan itupun telah kami kirimkan kepada semua Parpol yang ada di Kabupaten Mesuji," ujarnya, Minggu (27/8/2023).
Dengan begitu, setiap parpol diharapakan dapat memberikan instruksi kepada para kadernya agar tidak melakukan upaya kecurangan, salah satunya mencuri start untuk melakukan kampanye.
Sebab, masa kampanye belum dimulai.
"Dari jadwal yang ditetapkan KPU RI tahapan masa kampanye belum dimulai, dimulainya sendiri pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," jelasnya.
Ditambahkan Deden, ada beberapa poin penting dalam surat imbau penertiban APK Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Mesuji.
Meliputi larangan kampanye di luar jadwal, penggunaan politik identitas, dan politisasi SARA.
Kemudian tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat keagamaan, pendidikan sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan.
Lainya larangan menggunakan fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Maka dari itu, atas isi yang disampaikan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji mengimbau kepada parpol peserta Pemilu 2024 dapat menertibkan bahan APK yang tidak sesuai sebagaimana yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Meski begitu, parpol peserta Pemilu tetap dapat melakukan sosialisasi atau pendidikan politik di internal parpol.
"Jadi tetap ada ruang sebelum masa kampanye peserta Pemilu tetap dapat melakukan sosialisasi dengan metode pemasangan bendera parpol beserta nomor urutnya," terangnya.
Selain itu, terus dia tetap dapat melakukan pertemuan secara terbatas terhadap konstituennya.
Dengan syarat, dapat memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Mesuji sesuai tingkatannya.
"Paling lambat pemberitahuan nya satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan," imbuhnya.
(Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.