Pemilu 2024

Bawaslu Mesuji Tertibkan APK Bacaleg dan Parpol

Bawaslu Kabupaten Mesuji dibantu Satpol PP mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan partai politik.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Bawaslu dan Satpol PP Mesuji seusai menertibkan APK. 

Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan atau temuan pengawasan terhadap persebaran alat peraga kampanye Pemilu.

Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat Nomor 51/PM.00.02/K.LA-06/08/2023 tentang Iimbauan Penertiban Alat Peraga luar Ruang Kampanye Pemilu kepada Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu di Kabupaten Mesuji.

"Dari surat imbauan itupun telah kami kirimkan kepada semua Parpol yang ada di Kabupaten Mesuji," ujarnya, Minggu (27/8/2023).

Dengan begitu, setiap parpol diharapakan dapat memberikan instruksi kepada para kadernya agar tidak melakukan upaya kecurangan, salah satunya mencuri start untuk melakukan kampanye.

Sebab, masa kampanye belum dimulai.

"Dari jadwal yang ditetapkan KPU RI tahapan masa kampanye belum dimulai, dimulainya sendiri pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," jelasnya.

Ditambahkan Deden, ada beberapa poin penting dalam surat imbau penertiban APK Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Mesuji.

Meliputi larangan kampanye di luar jadwal, penggunaan politik identitas, dan politisasi SARA.

Kemudian tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat keagamaan, pendidikan sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan.

Lainya larangan menggunakan fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Maka dari itu, atas isi yang disampaikan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji mengimbau kepada parpol peserta Pemilu 2024 dapat menertibkan bahan APK yang tidak sesuai sebagaimana yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Meski begitu, parpol peserta Pemilu tetap dapat melakukan sosialisasi atau pendidikan politik di internal parpol.

"Jadi tetap ada ruang sebelum masa kampanye peserta Pemilu tetap dapat melakukan sosialisasi dengan metode pemasangan bendera parpol beserta nomor urutnya," terangnya.

Selain itu, terus dia tetap dapat melakukan pertemuan secara terbatas terhadap konstituennya.

Dengan syarat, dapat memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Mesuji sesuai tingkatannya.

"Paling lambat pemberitahuan nya satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan," imbuhnya.

(Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved