Pemilu 2024

Bawaslu Lampung: Pengajuan Sengketa DCT Hanya 3 Hari

Jelang penetapan daftar calon tetap (DCT), Bawaslu Lampung ungkap berpotensi sengketa.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jelang penetapan daftar calon tetap (DCT), Bawaslu Lampung ungkap berpotensi sengketa.

Hal itu dikatakan langsung Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri, Selasa (31/10/2023).

Menurutnya, ada potensi sengketa pascapenetapan DCT, baik antarpeserta pemilu maupun sengketa peserta dengan penyelenggara pemilu, KPU ketika mengeluarkan keputusan baik berupa surat keputusan (SK) maupun berita acara (BA).

Mengantisipasi hal itu, Suheri mengatakan pihaknya telah bersiap dan ia mengimbau jika terdapat sengketa DCT, bisa melapor ke Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Kami sedang bersiap, jika ada gugatan sengketa, bisa melapor ke Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu di 15 Kabupaten/Kota," kata Suheri.

Dijelaskannya, potensi sengketa cukup beragam pada saat DCT, mulai dari perbedaan nomor urut, nama lengkap, foto, identitas. Termasuk pergantian bacaleg, pengajuan pindah dapil, persentase ketewakilan perempuan minimal 30 persen, dan lainnya.

Terhadap hal tersebut, Suheri mengatakan, pengajuan sengketa diajukan selama tiga hari sejak DPT diumumkan yakni 4 November 2023 hingga 6 November 2023.

"Ini segera kami gelar rakor dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyatukan persepsi dalam proses pengawasan penetapan DCT," katanya.

Sementara, Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto belum bisa menyebutkan berapa bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Sebab, proses penyusunan dan penetapan DCT masih berlangsung hingga 3 November 2023 mendatang. Kemudian nantinya DCT akan diumumkan pada 4 November 2023. 

"Nunggu penetapan dan pengumuman sesuai jadwal ya," kata Ismanto.

Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung telah menetapkan daftar calon sementara (DCS), jumlahnya mencapai 954 bacaleg, dengan rincian 590 laki-laki dan 364 perempuan. 

Setelah itu terdapat 11 partai mengajukan pergantian bacaleg di KPU Provinsi Lampung jelang penetapan daftar calon tetap (DCT), yang akan ditetapkan pada 3 November 2023 mendatang. (Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved