Polres Lampung Timur
Lakukan Penipuan di BRI Link Lamtim, Empat Pria Dicokok Jajaran Polda Lampung
Empat tersangka yang diduga terlibat aksi penipuan pada salah satu kios BRI Link berhasil ditangkap warga.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Empat tersangka yang diduga terlibat aksi penipuan pada salah satu kios BRI Link berhasil ditangkap warga.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo dan Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi menjelaskan, para tersangka adalah TG (25) warga Kabupaten Tanggamus, KK (22), AT (29) dan AR (40) warga Kota Metro.
"Para tersangka mengendarai 1 mobil Daihatsu Sigra B 2964 BZR pada Selasa (31/10/2023), mendatangi salah satu Kios BRI Link di wilayah Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara," papar Rizal, Rabu (1/11/2023).
Selanjutnya salah seorang tersangka turun dari mobil, menghampiri pegawai BRI Link, dan meminta Top-Up uang senilai 1 juta rupiah ke Akun DANA dengan nomor 085942189657.
Setelah selesai memberikan pelayanan jasa, pegawai BRI-Link kemudian meminta pembayarannya, tetapi tersangka menyampaikan akan membayar secara tunai, dan berjalan ke arah mobil dengan alasan untuk mengambil uang yang berada di dalam mobil.
Tersangka kemudian masuk ke dalam mobil, dan melarikan diri, sehingga pegawai BRI Link yang sadar menjadi korban penipuan, segera berteriak meminta pertolongan warga masyarakat.
Anggota Polsek Raman Utara dibantu Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo dan Tim Pos Aju Polres Lampung Timur bersama warga masyarakat kemudian melakukan pengejaran.
Akhirnya berhasil menghentikan upaya kabur para tersangka di kecamatan Purbolinggo dan menggelandangnya ke Mapolsek Purbolinggo.
"Untuk menghindari amukan massa, para tersangka dan barang-barang buktinya sempat diamankan lebih dulu di Mapolsek Purbolinggo sebelum dilimpahkan ke Polsek Raman Utara," terangnya.
Selain para tersangka, turut disita Mobil Daihatsu Sigra, 3 telepon genggam, 3 pakaian, dompet dan ikat pinggang, sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Empat-tersangka-yang-terlibat-aksi-penipuan11.jpg)