Pemilu 2024

KPU Lampung Selatan Tetapkan 596 DCT Pemilu 2024

KPU Lampung Selatan tetapkan 596  daftar calon tetap (DCT) di Pemilu 2024.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Dokumentasi
KPU Lampung Selatan melakukan kegiatan gerebek pasar di Kecamatan Sidomulyo. KPU Lampung Selatan tetapkan 596  daftar calon tetap (DCT) di Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - KPU Lampung Selatan tetapkan 596  daftar calon tetap (DCT) di Pemilu 2024.

Itu setelah KPU Lampung Selatan melakukan melakukan seleksi verifikasi daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (caleg) di Lampung Selatan untuk pemilihan umun (Pemilu) 2024.

Berakhirnya seleksi verifikasi daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (caleg) di Lampung Selatan itu, usai KPU setempat menggelar rapat pleno tertutup penetapan DCT di kabupaten setempat, pada Jumat (3/11/2023).

Sebanyak 596 calon legislatif (caleg) ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT), dari jumlah awal ada 597 daftar calon sementara (DCS).

1 caleg tidak didaftarkan sebagai daftar calon tetap (DCT) yakni dari partai persatuan pembangunan (PPP).

Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung Selatan Hendra Apriyansyah mengatakan pihaknya telah selesai melakukan verifikasi daftar calon tetap calon legislatif di Lampung Selatan itu.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, sebanyak 596 calon legislatif ditetapkan sebagai daftar calon tetap, dari jumlah awal ada 597 DCT sementara

"Jumlah daftar calon tetap ada 596 orang, dari daftar calon semetara DCS 597. yang tidak memenuhi syarat (TMS) tidak ada," kata Hendra, Sabtu (4/11/2023).

"Tapi ada satu orang yang tidak didaftarkan lagi oleh partainya, yakni dari partai persatuan pembangunan PPP," sambungnya.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan, penyebab satu caleg itu tidak masuk daftar calon tetap, karena tidak didaftarkan oleh partai.

Diketahui, berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 1U tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota, tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yakni pada 26 juni hingga 9 Juli 2023.

Lalu, dilanjutkan dengan tahap verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Kemudian dilanjutkan dengan tahapan penyusunan DCS, meliputi pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus 2023.

Selanjutnya, penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023.

Pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023.

Setelah itu, tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19-28 Agustus 2023.

Lalu, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, pada 14-20 September 2023.

Kemudian, verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, pada 21-23 September 2023.

Tahapan terakhir yaitu penetapan DCT, mulai dari pencermatan rancangan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Disusul penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober sampai 3 November 2023.

Pengumuman DCT, dilakukan pada 4 November 2023.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved