Pemilu 2024

Satu Caleg Bandar Lampung Meninggal, KPU: Suara Tetap Sah, Suaranya Masuk Partai

Dalam pengumuman DCT pada, 4 November 2023 terdapat satu caleg DPRD Bandar Lampung meninggal dunia.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dalam pengumuman daftar calon tetap (DCT) pada, 4 November 2023 terdapat satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandar Lampung meninggal dunia.

Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, pada Sabtu (4/11/2023).

Terkait hal itu menurut Fery, caleg DPRD Bandar Lampung yang meninggal dunia masih memenuhi syarat pada saat DCT.

“Jadi yang bersangkutan masih memenuhi syarat di DCT, dan yang bersangkutan tetap dicetak namanya dalam surat suara pada saat pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang,” kata Fery Triatmojo kepada awak media di Ruang Simulasi KPU Bandar Lampung.

Fery menjelaskan satu caleg DPRD Bandar Lampung yang meninggal dunia itu berasal dari Partai Demokrat.

"Caleg tersebut dari Partai Demokrat dan meninggal sebelum DCT. Namun partai Demokrat tidak menyerahkan bukti kematian dari instansi berwenang kepada KPU dan tidak mengganti yang bersangkutan.

“Partai Demokrat sampai hari ini tidak menyerahkan akta kematian, sehingga berdasarkan ketentuan yang ada di regulasi, sampai saat ini belum kami anggap tidak memenuhi syarat,” kata dia.

Setelah masuk tahapan DCT, lanjut Fery tidak bisa lagi melakukan penggantian calon tetap yang meninggal dunia karena melewati tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Tidak bisa lagi melakukan penggantian di DCT. Penggantian bakal calon bisa dilakukan pada masa pencermatan DCT yakni 13 hari sebelum penetapan calon tetap pada 3 November 2023,” ujar dia.

Fery menyampaikan nama caleg Partai Demokrat yang meninggal dunia akan ditandai di surat suara yang akan dicoblos pemilih oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

“Cukup mencoret nama yang bersangkutan di surat suara oleh KPPS. Masyarakat yang mencoblos nama caleg yang meninggal dunia dianggap sah, dan suaranya masuk perolehan suara partai,” tuturnya.

Sebagai informasi, KPU Kota Bandar Lampung menetapkan 608 calon tetap Anggota DPRD Provinsi Lampung untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, pada penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) terdapat 610 caleg DPRD Provinsi Lampung.

Fery mengatakan dua caleg, masing-masing dari PBB dan PKB, tidak memenuhi syarat.

“Caleg PBB di Dapil Bandar Lampung 1 tidak memenuhi syarat karena faktor pekerjaan, sementara caleg PKB karena ganda eksternal,” kata dia.

"Sementara satu caleg PKB di Dapil Bandar Lampung 3, terdaftar juga sebagai caleg PSI untuk DPRD Provinsi Lampung," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved