Berita Viral

Viral Santriwati di Bandar Lampung Dihukum Diduga Akibat Pacaran

Seorang santriwati AS di Bandar Lampung dihukum fisik berupa pemukulan oleh pengasuh tempat pendidikan sepulang pacaran dengan pengasuh lainnya.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Seorang santriwati AS di Bandar Lampung dihukum fisik berupa pemukulan oleh pengasuh tempat pendidikan dan laporan ke Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Santriwati AS (15) dihukum seperti dianiaya oleh seorang pengasuh tempat pendidikan yang berada di Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung
 
Pemilik akun Facebook Donny Nollash mengunggah lima video dan enam foto korban AS akibat dihukum seperti dianiaya pada 29 Oktober 2023 atau enam hari yang lalu. 

Baca juga: BPDB Bandar Lampung Imbau Masyarakat Waspadai Pohon Tumbang saat Musim Hujan

Baca juga: Gaji ASN Tahun Depan Naik 8 Persen, Pemkot Bandar Lampung Tambah Anggaran Rp 8 M

Netizen mengomentari unggahan masalah yang ada di tempat pendidikan di Bandar Lampung tersebut sebanyak 134 orang, menyukai 151 orang dan 107 kali dibagikan video tersebut. 

Adapun unggahan tersebut yakni

"Asallamuallaikum wr wb, ini lah kasus yang semalam kita laporkan di Polda Lampung ya" tulisnya.

Kasus penganiayaan santriwati, dengan kronologi pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB. 

Korban AS ketahuan berpacaran di luar dengan alumni tempat pendidikan tersebut yang sudah mengabdi di tempat tersebut juga. 

Setibanya di tempat pendidikan, AS langsung dipukuli oleh pengasuh yang memukul anak tersebut dengan kayu

Bagian tubuh yang dipukul salah satunya pada kepala, bahu, lengan kanan kiri, kaki kanan kiri. 

Lalu pengasuh tersebut mengajak atau menyuruh delapan anak lainnya untuk ikut memukuli korban. 

Keadaan korban mengalami cedera memar di bagian kepala sedikit bengkak sakit, lengan kanan kiri memar membiru.

Bahu dan kaki kanan kiri semu memar membiru, setelah menganiaya korban, pengasuh tersebut menelpon keluarga korban di Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. 

Pengasuh ini meminta disampaikan kepada ayah korban bahwa anak harus dijemput, karena sudah dipecat langsung dari tempat pendidikan tersebut. 

Karena kedua orang tua korban ini merasa tidak terima dengan apa yang dilakukan pihak pendidikan tersebut.

Hal itu dinilai sudah tidak wajar dengan cara memberi hukuman semacam itu, hingga akhirnya harus diadukan kepada pihak berwajib. 

"Saya Donny Nollash kakak sepupu dari korban melaporkan kepada pihak Polda Lampung," kata Donny dalam petikan statement di Facebook tersebut. 

"Kami beserta kedua pengacara kami mencoba untuk minta pertanggung jawaban. Sehingga kami harus melakukan tindakan lain yaitu langsung melaporkan ke Polda Lampung

"Laporan ini sudah selesai dibuat oleh pihak Polda Lampung dan langsung ke LBH, dan tinggal menunggu tanggal sidang".

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved