Pemilu 2024

Bawaslu Buka Posko Aduan DCT Calon Anggota DPRD Pesawaran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran membuka posko aduan seusai pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Kepala Divisi (Kadiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pesawaran, Oktiyas Afriza kepada Tribun Lampung, Senin (6/11/2023) 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran membuka posko aduan seusai pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD setempat.

Kepala Divisi (Kadiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pesawaran, Oktiyas Afriza mengatakan, posko pengaduan DCT itu untuk mengakomodasi bagi pihak-pihak yang dirugikan dengan hasil yang telah dikeluarkan oleh KPU.

Tiyas menjelaskan, Bawaslu Pesawaran membuka posko pengaduan ini tiga hari kalender.

“Artinya posko telah dibuka pada hari ini Senin tiga hari ke depan, dari tanggal 6 sampai 8,” ucapnya kepada Tribun Lampung, Senin (6/11/2023).

Tiyas membeberkan, potensi daripada sengketa itu ada pada tiga bacaleg yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Tiga yang TMS itu berasal dari Partai Gerindra, Demokrat, dan PSI,” kata Tiyas.

Menurut Tiyas, dari potensi sengketa itu juga nantinya akan diiringi dengan permasalahan yang bermacam-macam.

“Karena saat ini kami masih menunggu aduan dari ketiganya,” ucapnya.

Sementara itu, dalam permohonan pengaduan ini memiliki alur untuk diselesaikan.

Dijelaskannya, alur yang pertama adalah dilakukannya mediasi selama dua hari.

Namun, apabila dalam mediasi tidak ditemukan jalan keluarnya, maka akan dilanjutkan melalui proses ajudikasi.

Proses ajudikasi ini dilakukan dalam waktu selama 12 hari.

“Ya, ini dilakukan selama 12 hari kerja setelah pelaporannya diregistrasi oleh Bawaslu,” kata Tiyas.

Lanjut Tiyas, penyelesaian sengketa Bawaslu ini dilakukan secara internal.

“Karena memang tupoksinya ada pada Bawaslu, itu merunut pada Perbawaslu No 9 Tahun 2022,” pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved