Berita Lampung
Enam SPBU Bandar Lampung jadi Lokasi Percontohan Peringatkan Penunggak Pajak Kendaraan
Enam SPBU di Bandar Lampung jadi lokasi percontohan untuk beri peringatan penunggak pajak kendaraan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung menetapkan 6 SPBU untuk percontohan lokasi peringatan lisan terkait tunggakan pajak kendaraan.
Ada enam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di lima kecamatan di Bandar Lampung.
Bapenda Lampung akan memberi peringatan dengan pengeras suara ke pengendara agar taat pajak saat antre di 6 SPBU tersebut.
Enam SPBU tersebut, rinciannya, SPBU 24.352.127 di Jalan Wolter Monginsidi.
SPBU 24.352.38 di Jalan Jenderal Sudirman.
SPBU 24.351.73 di Jalan Pramuka.
SPBU 24.351.125 di Jalan Sultan Agung.
Dan SPBU 24.351.126 dan SPBU 24.351.34, keduanya di Jalan P Antasari.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah menyebut meski sudah menetapkan lokasi percontohan, pihaknya masih belum memberikan tanggal pasti pelaksanaannya.
"Untuk pelaksanaannya, kita masih menunggu respon SPBU yang ditunjuk," kata Adi Erlansyah.
Adi Erlansyah menyebut secara persiapan, pihaknya sudah mematangkan itu.
Bapenda Lampung sudah berkoordinasi dengan PT Pertamina Petra Niaga.
Hati-hati Beri Peringatan
Pengamat Kebijakan Publik dari Unila Dedi Hermawan menilai Pemprov Lampung mesti cermat dalam menerapkan edaran itu (pengumuman kendaraa bermotor n nunggak pajak di SPBU dengan menggunakan speaker/pengeras suara).
Pasalnya, penerapan itu bisa saja menimbulkan kegaduhan di lingkungan SPBU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kepala-Bapenda-Lampung1.jpg)