Pemilu 2024
Bawaslu Lampung Selatan Imbau Caleg Tidak Kampanye Sebelum 28 November 2023
Bawaslu Lampung Selatan mengimbau kepada caleg untuk tidak memulai kampanye sebelum 28 November 2023 mendatang.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Bawaslu Lampung Selatan mengimbau caleg tidak memulai kampanye sebelum waktunya.
Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan segera menindak tegas.
Dia pun mengajak masyarakat dan peserta pemilu untuk melaporkan segala pelanggaran yang disaksikan.
Alasannya, proses pemilu yang transparan dan adil adalah tujuan bersama, dan kerja sama dari semua pihak sangat dibutuhkan.
"Kami juga menyampaikan mari kita sama-sama mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
"Jika ada pelanggaran yang terjadi dan dilaporkan, maka kami ada proses sesuai dengan aturan yang ada tanpa menyebut dan merahasiakan pelapornya," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.