Berita Lampung

Terdakwa Gratifikasi, Kadis dan Kabid PMD Lampura Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Permintaan kedua terdakwa itu diutarakan saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), Kamis (9/11/2023) di PN Bandar Lampung

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Abdurahman. Kompak Kadis PMD Lampura dan Kabidnya Minta Hakim Agar Dakwaan Dibatalkan 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Abdurahman dengan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra kompak meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum. 

Permintaan kedua terdakwa itu diutarakan saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), Kamis (9/11/2023) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Baca juga: El Nino Masih Berlanjut, Dinas TPH Lampung Utara Sarankan Petani Tanam Padi Gogo

Baca juga: Berita Terbaru Tribun Lampung

Diketahui, terdakwa menjalani persidangan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bimtek Pra Tugas bagi Kepala Desa terpilih Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Adapun mereka diduga menerima dan memberikan gratifikasi

Dalam persidangan tersebut, disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa Abdurahman dan Ismirham Adi Saputra bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak cermat dan juga tidak lengkap.

"Tidak menguraikan dengan jelas perbuatan Terdakwa terkait dengan Proses penerimaan uang karena di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata penasihat hukum terdakwa, Gindha Ansori Wayka.

Lebih jelas, Gindha Ansori Wayka menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tidak memisahkan merinci perbuatan antara perbuatan terdakwa Abdurahman, dengan terdakwa lainnya.

Hal itu kemudian menyebabkan dakwaan yang disampaikan menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel).

"Sehingga dakwaan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata Gindha Ansori Wayka.

Selain tidak jelas, Gindha Ansori Wayka menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga prematur.

Karena, sebelum ditetapkan tersangka saat dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian Resor Lampung Utara, Terdakwa  Abdurahman telah mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 25 juta ke rekanan.

"Proses pengembalian melalui Pihak Polres Lampung Utara dan ternyata pengembalian ini dijadikan barang bukti oleh Penyidik untuk menjadikan Terdakwa Abdurahman," kata Gindha Ansori Wayka.

"Hal ini membuktikan bahwa Jaksa Penuntut Umum tergesa-gesa dalam mendakwa Terdakwa Abdurahman," kata Gindha Ansori Wayka.

Oleh karena itu, dalam eksepsi atau nota keberatannya ini, pihaknya meminta agar majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan menerima nota keberatan tersebut.

"Kami minta hakim mengabulkan seluruhnya, sehingga perkara ini tidak lanjut," tandas Gindha Ansori Wayka di akhir.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved