Kasus Curas di Lampung Selatan

Breaking News Polres Lampung Selatan Amankan 5 Pelaku Curat dan Curas 

Polres Lampung Selatan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Polres Lampung Selatan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan lima pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di wilayah hukumnya.

Baca juga: Pemuda Lampung Selatan ditangkap Polres Lampung Timur Dugaan Maling Handphone

"Ini press rilis tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kami mengamankan lima tersangka," kata Yusriandi, Jumat (10/11/2023).

"Satu tersangka pelaku curas yang beraksi di Penengahan berinsial H (19) warga Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Namun, Satu tersangka berinsial AA (17) warga Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan (DPO)," ujarnya.

Sedangkan, kata Yusriandi, empat pelaku curat beraksi diwilayah Jati Agung, mereka ditangkap diberbagi wilayah ada yang di Lampung ada yang di Lahat dan Bengkulu

WW (34) warga Dusun 1 Desa Sidomakmur, Kecamatan Air majunto, Kabupaten Muko-muko Provinsi Bengkulu.

DS Alias Ronggur (25) warga Alamat Dusun Pagar Jati, Desa Pagar Jati, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

JN (23) warga Dusun Pagar Jati, Desa Pagar jati, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

JH (32) warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Sedangkan, untuk tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) ada tiga pelaku DPO yakni GL, LF dan DR

Yusriandi mengatakan, dari kelima pelaku semuanya merupakan residivis masing-masing tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Lebih lanjut Yusriandi menjelaskan, tiga dari lima pelaku mendapat timah panas karena berusaha melawan. Ketiga pelaku mendapat timah panas dibagian betis sebelah kanan.

"Ketiga dari lima pelaku mendapat tindakan tegas dan terukur dari petugas. Karena saat dilakukan penangkapan ketiganya berusaha melawan petugas," jelasnya.

Pihaknya akan menindak tegas pelaku indak pidana pencurian dan pemberatan (curat) dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Untuk pelaku DPO, pihaknya akan melakukan pengejaran.

Dirinya berharap para pelaku segera menyerahkan diri. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved