Berita Lampung

Pemuda Lampung Selatan ditangkap Polres Lampung Timur Dugaan Maling Handphone

AR (23) warga Kabupaten Lampung Selatan ditangkap Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, usai

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Tersangka AR (23) saat diamankan pihak Kepolisian.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - AR (23) warga Kabupaten Lampung Selatan ditangkap Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, usai menggunakan gawai yang diduga hasil dari tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengungkapkan, peristiwa kejahatan tindak pidana pencurian diduga terjadi di rumah milik AJ (54) warga Kecamatan Pasir Sakti pada 16 Oktober 2023.

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Tangkap Dukun Palsu Di Batanghari Lampung Timur

Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela, kemudian masuk rumah korban.

Setelah berhasil memasuki rumah milik korban, pelaku menggasak beberapa barang berharga milik korban.

"Menggasak 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion, serta telepon genggam," ucapnya, Jumat (10/11/2023)

Ia menuturkan, akibat dari pencurian itu, korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 9 juta.

"Korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur," tuturnya.

Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan.

Pihaknya melakukan proses penyelidikan dengan cara melacak keberadaan pelaku melalui gawai yang dicuri pelaku.

"Hingga akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan telepon genggam hasil curian, di wilayah Kabupaten Lampung Selatan," tukasnya.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, lanjut Kapolres, pihaknya dengan cepat mendatangi lokasi keberadaan pelaku.

"Tersangka yang diduga sebagai penadah telepon genggam hasil tindak pidana pencurian tersebut, akhirnya berhasil kita ringkus tanpa perlawanan," pungkasnya.

Kini, tersangka dan barang bukti 1 unit telepon genggam, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pasir Sakti, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved