Pemilu 2024

Jumlah Pindah Memilih di Lampung Capai 2.637 Pemilih per Oktober 2023

KPU mencatat jumlah pindah memilih di Lampung mencapai 2.637 pemilih pada bulan Oktober 2023.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Agus Riyanto Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung 

- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

- Pindah domisili;

- Tertimpa bencana alam;

- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Agus, saat melaporkan diri untuk pindah memilih, pemilih harus menunjukkan KTP Elektronik atau Kartu Keluarga dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved