Berita Lampung
Kalapas Narkotika Bandar Lampung Ingatkan Petugas dan WBP Wujudkan Zero Halinar
Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan, pihaknya meminta kepada para petugas dan WBP mewujudkan upaya Zero Halinar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Narkotika Bandar Lampung berupaya untuk mewujudkan Zero Halinar (handphone, pungli dan narkoba).
Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan, pihaknya meminta kepada para petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) mewujudkan upaya Zero Halinar.
Baca juga: Anggaran JPO Masjid Al Furqon Tahap I Kurang, Pemkot Bandar Lampung Tambah 3 M
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Kapolresta Bandar Lampung Ajak Anggota Terus Bela Kebenaran
"Hari ini kami deklarasikan untuk Lapas Narkotika Bandar Lampung Zero Halinar," kata Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung Ade Kusmanto saat diwawancarai Tribun Lampung di dalam Lapas Narkotika Bandar Lampung, usai deklarasi Halinar, Jumat (10/11/2023).
Ia mengatakan, semua pihak dalam lapas untuk berkomitmen melaksanakan dalam pemberantasan penyalahgunaan handphone, narkotika dan pungli (pungutan liar).
Lapas Narkotika juga berupaya mewujudkan lembaga pemasyarakatan agar bersinar (bersih dari narkoba).
"Upaya ini dalam upaya komitmen bersama antar jajaran bersih dari narkotika dan WBP juga harus mendukung deklarasi menuju zero Halinar tersebut," kata Ade.
"Perwujudan Zero Halinar ini harus ada dukungan oleh semua pihak, dengan penandatanganan pakta integritas harapannya terwujud capaian tersebut," terangnya.
Petugas apabila melakukan pelanggaran maka akan disanksi sesuai kode etik petugas pemasyarakatan.
Pelaku pelanggar jika ada unsur pidananya tentu berlanjut ke ranah pidana dan termasuk WBP juga begitu.
"Karena semuanya ada tata tertib lapas yang harus dilaksanakan, WBP apabila melanggar tentu akan disanksi juga," kata Ade.
WBP akan diberikan sanksi seperti tidak diberikan hak-haknya dalam kurun tertentu.
Juga akan ditunda dalam pemberian remisi, tidak diusulkan dalam pembebasan bersyarat (PB) karena melanggar tata tertib.
Narapidana ini apabila ada unsur pidana akan ditindaklanjuti penegakan hukum.
Saat ditanya apabila ada masyarakat korban pungli apakah ada pengaduan, Ade mengatakan, Lapas Narkotika memberikan layanan informasi, layanan pengaduan dan layanan integrasi.
"Kami akan terima pengaduan tersebut, akan dilakukan klarifikasi termasuk kepada jajaran akan kroscek kebenarannya," tutur Ade.
Pembekuan Penggunaan Sirine dan Strobo Dinilai Akademisi Universitas Lampung Sudah Tepat |
![]() |
---|
Siswa SMP Xaverius 2 Bandar Lampung Dirundung hingga Dianiaya Teman Sekolah |
![]() |
---|
Siswa SMP Xaverius 2 Bandar Lampung Diduga Dianiaya Teman Sendiri, Pelaku Dipolisikan |
![]() |
---|
Lampung Penerima Manfaat MBG Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Besok Ribuan Petani Akan Gelar Aksi di Kantor Gubernur Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.