Pemilu 2024

Ketua Bapilu Gerindra Pesisir Barat Sebut Bacaleg TMS Tak Pernah Dihukum Penjara di Atas 5 Tahun

Bapilu Partai Gerindra Pesisir Barat, Aprianto menyebut bahwa Bacaleg TMS tidak pernah terkena hukuman penjara di atas lima tahun.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Sidang ajudikasi sengketa proses DCT Pesisir Barat. 

“Kami merasa dirugikan oleh KPU Pesisir Barat terhadap tahapan pencalonan anggota legislatif hingga tahapan penetapan DCT yang lalu,” Ucap Ketua Harian DPC Gerindra Martin Sofian didampingi oleh Sekretaris DPC Gerindra Pesisir Barat, Suprin Mardani, Kamis (9/11/2023).

Ia menuturkan,pihak KPU Pesisir Barat terkesan tidak mengedepankan rasa keadilan terhadap peserta Pemilu.

Sebab, sebelumnya pada saat pengajuan Bacaleg atas nama Sahlani pada tanggal 3 Oktober 2023 yang lalu, semua persyaratan Bacaleg dinyatakan lengkap oleh KPU Pesisir Barat.

Tidak ada pemberitahuan atau teguran dari KPU setempat jika Bacaleg atas nama Sahlani itu tidak memenuhi syarat.

Partai kata dia, baru mengetahui jika ada Bacalegnya tidak ada lagi namanya pada saat validasi surat suara.

Pihaknya sangat merasa dirugikan atas tindakan KPU Pesisir Barat tersebut karena tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya.

"Tidak ada surat resmi pemberitahuan dari KPU kepada Parpol. Tidak ada surat pemberitahuan dari KPU jika ada Bacaleg tidak memenuhi syarat karena berkaitan dengan hukum, karena kam sebelumnya KPU sudah memverifikasi dan menyatakan lengkap,” imbuhnya.

"Untuk itu kami mencari keadilan melalui permohonan sengketa proses DCT ke Bawaslu," sambungnya.

Bahkan lanjutnya, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) berkaitan dengan kode etik.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved