Berita Lampung
Dosen STKIP PGRI Bandar Lampung Jadi Tersangka Asusila
Kasus asusila tersebut diduga dilakukan HS terhadap mahasiswinya dalam kegiatan UKM Pramuka di Summer Scout Camp Rajabasa, Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan HS, oknum dosen STKIP PGRI Bandar Lampung, sebagai tersangka kasus dugaan asusila.
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung.
"Polisi saat ini melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap oknum dosen HS tersebut," kata Reynold, Selasa (14/11/2023).
Polda Lampung saat ini dalam proses melengkapi berkas perkaranya.
Berkas tersebut dilengkapi supaya segera dapat dikirim ke Kejati Lampung.
Sebelumnya, M Agung Nugraha selaku kuasa hukum STKIP PGRI Bandar Lampung mengatakan, HS telah dinonaktifkan melalui Surat Keputusan Ketua STKIP PGRI Bandar Lampung Nomor 31/KPTS/STKIP-PGRI/BL/Q/2023, tanggal 9 Agustus 2023.
Ia mengatakan, pihaknya mendukung Polda Lampung dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan objektif.
"Kalau kami dari kampus bersedia menyiapkan segala kebutuhan dalam penyelidikan kasus tersebut dan sifatnya kooperatif," kata Agung.
Kasus asusila tersebut diduga dilakukan HS terhadap mahasiswinya dalam kegiatan UKM Pramuka di Summer Scout Camp Rajabasa, Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Komisi III DPRD Lampung Soroti Lemahnya Kinerja OPD di Tengah Gebrakan Gubernur |
![]() |
---|
Motif Pria Beristri Bunuh Siswi SMK, Emosi Dimintai Uang Rp 8 Juta untuk Beli HP |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Sebut Gabe Farm Berpotensi Jadi Destinasi Agro Wisata |
![]() |
---|
Baru Bebas dari Lapas Anak, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Gasak Motor di Kota Agung |
![]() |
---|
DPRD Pringsewu Dorong Penguatan UMKM Lewat Akses Permodalan dan Digitalisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.