Berita Lampung

Dosen STKIP PGRI Bandar Lampung Jadi Tersangka Asusila

Kasus asusila tersebut diduga dilakukan HS terhadap mahasiswinya dalam kegiatan UKM Pramuka di Summer Scout Camp Rajabasa, Bandar Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Oknum dosen STKIP PGRI Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan HS, oknum dosen STKIP PGRI Bandar Lampung, sebagai tersangka kasus dugaan asusila.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung.

"Polisi saat ini melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap oknum dosen HS tersebut," kata Reynold, Selasa (14/11/2023).

Polda Lampung saat ini dalam proses melengkapi berkas perkaranya.

Berkas tersebut dilengkapi supaya segera dapat dikirim ke Kejati Lampung.

Sebelumnya, M Agung Nugraha selaku kuasa hukum STKIP PGRI Bandar Lampung mengatakan, HS telah dinonaktifkan melalui Surat Keputusan Ketua STKIP PGRI Bandar Lampung Nomor 31/KPTS/STKIP-PGRI/BL/Q/2023, tanggal 9 Agustus 2023.

Ia mengatakan, pihaknya mendukung Polda Lampung dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan objektif.

"Kalau kami dari kampus bersedia menyiapkan segala kebutuhan dalam penyelidikan kasus tersebut dan sifatnya kooperatif," kata Agung.

Kasus asusila tersebut diduga dilakukan HS  terhadap mahasiswinya dalam kegiatan UKM Pramuka di Summer Scout Camp Rajabasa, Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved