Berita Lampung

Disnaker Bandar Lampung Tetapkan UMK 2024 Akhir Bulan Ini

Kadisnaker Bandar Lampung M Yudhi mengungkapkan, pihaknya akan menetapkan UMK Bandar Lampung pada akhir November 2023.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung M Yudhi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandar Lampung segera menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2024.

Kadisnaker Bandar Lampung M Yudhi mengungkapkan, pihaknya akan menetapkan UMK Bandar Lampung pada akhir November 2023.

Yudi menuturkan, setiap kepala daerah wajib mengeluarkan besaran kenaikan upah baru maksimal pada 21 November di tingkat provinsi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menanggapi hal tersebut, Yudi mengaku pihaknya masih akan menunggu penetapan di tingkat provinsi terlebih dahulu.

"Yang kami tahu, kementerian telah memanggil Disnaker provinsi se-Indonesia terkait kenaikan upah," kata Yudhi, Rabu (15/11/2023).

Sementara untuk kenaikan upah tingkat kabupaten atau kota akan ditetapkan setelah kenaikan upah provinsi ditetapkan.

"Jadi kita masih menunggu," jelasnya.

"Kalau kenaikan upah tingkat provinsi kan tanggal 21 November. Nah, kalau kenaikan upah Bandar Lampung insya Allah setelahnya, akhir bulan. Paling lambat tanggal 30 November," terangnya.

Setelah ditetapkan, lanjut Yudhi, nantinya kenaikan upah tersebut akan direalisasikan awal tahun 2024 mendatang.

"Setelah ditetapkan, nantinya akan berlaku di Januari 2024," ujarnya.

Kendati demikian, Yudhi belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMK Bandar Lampung.

Ia menyebut, saat ini UMK Bandar Lampung Rp 2,9 juta.

"Kalau saat ini UMK Bandar Lampung Rp 2.991.349," ujarnya.

"Kalau berapa kenaikannya, kami belum bisa memastikan. Kita masih menunggu juklak juknisnya," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved