Pilpres 2024

Pasca Pengundian Nomor Urut Capres, Berikut Tahapan Pilpres 2024

Komisioner KPU Lampung Ismanto menyampaikan, jadwal kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 dimulai 2 pekan lagi atau tepatnya 28 November 2023.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Komisioner KPU Lampung Ismanto. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut capres, Selasa (14/11/2023).

Sebagaimana regulasi, tahapan Pilpres 2024 akan masuk masa kampanye.

Komisioner KPU Lampung Ismanto menyampaikan, jadwal kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 dimulai 2 pekan lagi atau tepatnya 28 November 2023. 

"Masa kampanye Pileg dan Pilpres akan dimulai pada tanggal 28 November 2023," kata Ismanto Rabu (15/11/2023).

Diketahui, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari, dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. 

Para kandidat dilarang berkampanye pada masa tenang 11-13 Februari 2024.

Sebagaimana jadwal yang ditentukan, pemungutan suara Pilpres 2024 diadakan pada 14 Februari 2024. 

Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan serentak dengan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Kemudian rekapitulasi suara dilakukan berjenjang dari tingkat TPS hingga nasional. 

Sebagaimana jadwalnya, rekapitulasi dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

"Jika tak ada pasangan calon yang memperoleh 50 persen suara nasional plus satu, pilpres putaran kedua digelar. Jika tidak ada perubahan, putaran kedua berlangsung pada 22 Maret hingga 20 Juli 2024," ucap Ismanto.

Jadwal Pilpres 2024:

- 28 November 2023-10 Februari 2024: masa kampanye

- 11-13 Februari 2024: masa tenang

- 14 Februari 2024: pemungutan suara

- 15 Februari 2024-20 Maret 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved