Pemilu 2024

Putusan Sidang Ajudikasi atas Gugatan Gerindra Pesisir Barat Segera Digelar

Divisi Penanganan Sengketa dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat J Wilyan Gulta mengatakan, pihaknya diberikan waktu selama 12 hari.

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Sidang ajudikasi terkait sengketa proses DCT yang digelar oleh Bawaslu Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Agenda pembacaan putusan sidang ajudikasi yang digelar Bawaslu Pesisir Barat atas gugatan Partai Gerindra terkait sengketa proses DCT akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Divisi Penanganan Sengketa dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat J Wilyan Gulta mengatakan, pihaknya diberikan waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan sengketa proses DCT tersebut.

"Saat ini kita masih mempelajari fakta-fakta persidangan, baik dari termohon maupun pemohon. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sidang putusan akan segera digelar," ucapnya, Rabu (15/11/2023).

Dikatakannya, sebelum melaksanakan sidang putusan tersebut kedua belah pihak akan dipanggil atau diberitahukan secara resmi.

Sidang putusan akan digelar secara terbuka.

Dalam sidang tersebut akan dibacakan apakah permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, atau ditolak seluruhnya.

Ditambahkannya, dalam mengambil keputusan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu fakta persidangan yang ada terkait bukti dan saksi yang dihadirkan oleh pemohon.

Ada 13 bukti tertulis, dua saksi, dan satu saksi ahli yang yang diajukan oleh Partai Gerindra selaku pemohon dalam persidangan.

Sedangkan termohon yakni KPU Pesisir Barat tidak mengajukan saksi.

"Fakta persidangan seperti apa, sinkron apa tidak antara bukti dan saksi yang dihadirkan. Begitu juga dengan ahli sesuai apa tidak dengan keahlian yang bersangkutan, makanya sekarang sedang kita pelajari," bebernya.

"Paling lambat Jumat depan sidang putusan ini akan kita gelar secara terbuka," sambungnya.

Dijelaskannya, sebelum sidang ajudikasi tersebut digelar pihaknya telah melakukan mediasi dengan pemohon dan termohon.

Namun sidang mediasi itu berakhir buntu hingga akhirnya dilanjutkan ke tahap ajudikasi.

Hari pertama sidang ajudikasi dengan agenda membacakan permohonan dan jawaban dari termohon, serta memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan dari para saksi pemohon.

Kemudian, pada hari kedua agenda sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan oleh Partai Gerindra Pesisir Barat yakni Januri, dosen Universitas Saburai.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved