Pemilu 2024

KPU dan Bawaslu Lampung Barat Diminta Bijak Gunakan Anggaran

Kepala Bakesbangpol Lampung Barat Burlianto Eka Putra mengatakan, saat ini pihaknya hanya menunggu KPU dan Bawaslu untuk mengajukan permohonan pengaju

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kepala Bakesbangpol Lampung Barat Burlianto Eka Putra. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lampung Barat meminta pihak penerima dana hibah Pilkada yakni KPU dan Bawaslu untuk bijak dalam menggunakan anggaran.

Kepala Bakesbangpol Lampung Barat Burlianto Eka Putra mengatakan, saat ini pihaknya hanya menunggu KPU dan Bawaslu untuk mengajukan permohonan pengajuan dana hibah Pilkada.

“Untuk itu, Bakesbangpol mewakili Pemerintah Daerah Lampung Barat meminta agar nantinya anggaran dana hibah Pilkada ini bisa digunakan dengan bijak,” ujar dia, Kamis (16/11/2023).

“Karena dana hibah ini memang diperuntukkan untuk menunjang segala keperluan Pilkada, baik dari tahapan maupun hari H pelaksanaan,” terusnya.

Menurut Burlianto, kesuksesan Pilkada 2024 bisa dilihat dari pihak penyelenggara dalam hal pengalokasian anggaran.

Jika anggaran dana hibah tersebut digunakan sesuai aturan dan sesuai kebutuhan, niscaya Pilkada nanti akan terselenggara dengan baik.

“Karena sukses atau tidaknya Pemilu maupun Pilkada itu tergantung dari seluruh pihak yang terlibat di dalamnya,” kata dia.

“Jika semuanya berjalan sesuai aturan tentunya pemilihan sukses yang kita impikan akan berjalan dengan baik,” tambahnya.

Terakhir, ia juga berharap agar tahapan-tahapan Pilkada yang akan segera berjalan ini bisa terlaksana dengan baik.

Diketahui sebelumnya, Pemkab Lampung Barat segera mencairkan dana hibah Pilkada 2024.

Burlianto mengatakan, pencairan dana hibah Pilkada 2024 akan dilakukan setelah penandatanganan berita acara serah terima dana hibah.

“Penandatanganan itu dilakukan oleh dua pihak yakni pihak pertama Pemkab Lampung Barat dan pihak kedua KPU dan Bawaslu Lampung Barat,” ujar dia.

“Sebelum melakukan penandatanganan, mereka juga harus melakukan pengajuan permohonan pencairan dan harus melampirkan beberapa persyaratan,” terusnya.

Adapun persyaratannya yakni fotokopi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), pakta integritas, surat pertanggungjawaban mutlak.

Selanjutnya fotokopi rekening bank atas nama masing-masing penerima dana hibah, dan terakhir kuitansi rangkap tiga lengkap dengan tanda tangan dan cap.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved