Pemilu 2024
KPU dan Bawaslu Lampung Barat Diminta Bijak Gunakan Anggaran
Kepala Bakesbangpol Lampung Barat Burlianto Eka Putra mengatakan, saat ini pihaknya hanya menunggu KPU dan Bawaslu untuk mengajukan permohonan pengaju
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lampung Barat meminta pihak penerima dana hibah Pilkada yakni KPU dan Bawaslu untuk bijak dalam menggunakan anggaran.
Kepala Bakesbangpol Lampung Barat Burlianto Eka Putra mengatakan, saat ini pihaknya hanya menunggu KPU dan Bawaslu untuk mengajukan permohonan pengajuan dana hibah Pilkada.
“Untuk itu, Bakesbangpol mewakili Pemerintah Daerah Lampung Barat meminta agar nantinya anggaran dana hibah Pilkada ini bisa digunakan dengan bijak,” ujar dia, Kamis (16/11/2023).
“Karena dana hibah ini memang diperuntukkan untuk menunjang segala keperluan Pilkada, baik dari tahapan maupun hari H pelaksanaan,” terusnya.
Menurut Burlianto, kesuksesan Pilkada 2024 bisa dilihat dari pihak penyelenggara dalam hal pengalokasian anggaran.
Jika anggaran dana hibah tersebut digunakan sesuai aturan dan sesuai kebutuhan, niscaya Pilkada nanti akan terselenggara dengan baik.
“Karena sukses atau tidaknya Pemilu maupun Pilkada itu tergantung dari seluruh pihak yang terlibat di dalamnya,” kata dia.
“Jika semuanya berjalan sesuai aturan tentunya pemilihan sukses yang kita impikan akan berjalan dengan baik,” tambahnya.
Terakhir, ia juga berharap agar tahapan-tahapan Pilkada yang akan segera berjalan ini bisa terlaksana dengan baik.
Diketahui sebelumnya, Pemkab Lampung Barat segera mencairkan dana hibah Pilkada 2024.
Burlianto mengatakan, pencairan dana hibah Pilkada 2024 akan dilakukan setelah penandatanganan berita acara serah terima dana hibah.
“Penandatanganan itu dilakukan oleh dua pihak yakni pihak pertama Pemkab Lampung Barat dan pihak kedua KPU dan Bawaslu Lampung Barat,” ujar dia.
“Sebelum melakukan penandatanganan, mereka juga harus melakukan pengajuan permohonan pencairan dan harus melampirkan beberapa persyaratan,” terusnya.
Adapun persyaratannya yakni fotokopi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), pakta integritas, surat pertanggungjawaban mutlak.
Selanjutnya fotokopi rekening bank atas nama masing-masing penerima dana hibah, dan terakhir kuitansi rangkap tiga lengkap dengan tanda tangan dan cap.
“Setelah terkumpul semua persyaratan tersebut barulah dilakukan penandatanganan berita acara serah terima dana hibah,” sebutnya.
“Lalu selanjutnya pemerintah daerah baru melakukan pencairan dana hibah Pilkada itu ke KPU dan Bawaslu,” sambungnya.
Burlianto mengungkapkan, sampai saat ini dari KPU maupun Bawaslu Lampung Barat belum ada yang mengajukan permohonan pencairan dana hibah tersebut.
Namun pihaknya sudah memberi pesan ke kedua pihak tersebut untuk segera melakukan pengajuan permohonan pencairan secepatnya.
“Tentunya kami terus berupaya agar pencairan dilakukan sebelum 14 hari lebih cepat setelah tanda tangan NPHD dilaksanakan lebih,” ungkapnya.
“Kita juga terus berkoordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu. Mereka juga saat ini sedang mempersiapkan semuanya,” tambahnya.
Masih kata Burlianto, nantinya pencairan dana hibah Pilkada ini akan dilakukan selama dua tahap.
“Untuk melakukan pencairan dana hibah tahap kedua, mereka harus melakukan permohonan pengajuan kembali dengan melampirkan persyarakat seperti sebelumnya,” kata dia.
“Tahap kedua nanti akan dilakukan sama seperti tahal pertama terkait pengajuannya. Tapi NPHD itu sudah mencakup pencairan tahap satu dan tahap dua,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Lampung Barat menyebut anggaran Pilkada untuk Lampung Barat tahun 2024 mengalami penurunan dari 2019.
Diketahui, KPU Lampung Barat telah meneken Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serentak di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Jumat (10/11/2023) malam.
Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah mengatakan, anggaran Pilkada untuk Lampung Barat berkisar di angka Rp 400 juta.
“Total saat ini anggaran Pilkada untuk Lampung Barat senilai Rp 22,4 miliar dari sebelumnya Rp 22,96 miliar,” ujar dia, Sabtu (11/11/2023).
“Karena kemaren tim perencanaan anggaran daerah itu melakukan koordinasi dan penyesuaian se-Lampung,” sambungnya.
Sehingga dari kegiatan tersebut, diketahui bahwasannya anggaran Pilkada untuk Lampung Barat mengalami penurunan.
Penyesuaian tersebut juga dilakukan untuk menyesuaikan anggaran honorer untuk seluruh badan adhoc se-Lampung.
Arip menjelaskan, nantinya anggaran Pilkada tersebut akan dicairkan pemerintah daerah dalam dua tahap.
“Tahap pertama 40 persen dari nilai NPHD atau sebesar Rp 8,96 miliar. Dicairkan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD,” jelas dia.
“Tahap kedua 60 persen dari nilai NPHD atau senilai Rp 13,44 miliar. Dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara,” terusnya.
Terkait penggunaan anggaran, tutur Arip, hal tersebut akan dilakukan pihaknya sejak dilakukannya tahapan Pilkada.
“Untuk tahapan Pilkada, kita juga masih menunggu PKPU beserta jukninya. Kalau sudah keluar baru bisa kita gunakan,” sebutnya.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.