Berita Lampung
Oknum Satpam di Way Kanan Bantu Pencuri Gasak Sawit
Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto, Kamis (16/11/2023), mengatakan, oknum satpam tersebut membantu pencuri menggasak buah sawit.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Polres Way Kanan
Barang bukti ponsel yang disita Polres Way Kanan dari seorang oknum satpam karena membantu pelaku mencuri sawit.
Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Negeri Besar memeriksa AY sebagai saksi.
"Hasilnya, diduga kuat yang bersangkutan adanya keterlibatan dalam membantu melakukan kejahatan," timpalnya.
Penyidik menaikkan status AY dari saksi menjadi tersangka pada 10 November 2023.
"Selanjutnya yang bersangkutan berikut barang bukti berupa dua unit HP berbagai merek diamankan di Polsek Negeri Besar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Satpam-bantu-pencuri-sawit.jpg)