Berita Terkini Artis

6 Fakta Penangkapan Leon Dozan setelah Dua Kali Aniaya Pacar dan Hina Polisi

Selain dikenakan pasal KUHP tentang penganiayaan, Leon Dozan juga dijerat dengan Pasal 207 KUHP atas kasus penghinaan pada institusi Polri.

Tayang:
Tribunlampung.co.id
Leon Dozan dikenakan dua pasal terhadap kasusnya menganiaya pacar dan hina institusi Polri. 

Tribunlampung.co.id - Aktor Leon Dozan kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Peristiwa penganiayaan terhadap pacar yang menyeret Leon Dozan ke balik jeruji besi.

Baca juga: Leon Dozan Pakai Baju Tahanan Minta Maaf ke Keluarga Pacar dan Polisi

Baca juga: Gunawan Dwi Cahyo Ungkap Hubungannya dengan Wanita yang Tepergok Jalan Bareng

Tak Hanya itu, Leon Dozan juga telah melakukan penghinaan terhadap institusi Polri.

Selain dikenakan pasal KUHP tentang penganiayaan, Leon Dozan juga dijerat dengan Pasal 207 KUHP atas kasus penghinaan pada institusi Polri.

Kini Leon Dozan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (17/11/2023).

Status tersangka tersebut disandang Leon Dozan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri.

Dugaan tersebut muncul setelah videonya yang tengah memeluk leher sang pacar, Rinoa Aurora Senduk tersebar dan menjadi viral.

Tak hanya itu, dalam video tersebut juga tampak Leon Dozan melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas kepada polisi.

Lantaran hal tersebut, putra dari artis senior Willy Dozan dan Betharia Sonata tersebut lantas dilaporkan ke polisi.

Selama proses penetapan Leon Dozan sebagai tersangka, terdapat sejumlah fakta-fakta yang ditemukan dalam dugaan kasus penganiayaan yang dilakukannya.

Berikut fakta-fakta mengenai penangkapan Leon Dozan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka:

1. Leon Dozan Dilaporkan sejak Awal November

Meski videonya baru saja viral, namun Leon Dozan telah dilaporkan ke polisi sejak 8 November 2023.

Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo yang membenarkan adanya laporan terhadap Leon Dozan.

"Saya membenarkan soal ini. Jadi kami menerima laporan atas nama RAS sebagai pelapor dan terlapornya MLD," ujar Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo dihubungi awak media, Kamis (16/11/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved