Berita Lampung

Polsek Baradatu Tangkap Pencuri Motor Milik Mujiono

Polsek Baradatu Polres Way Kanan tangkap maling motor inisial AM (50), warga Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: taryono
Dokumentasi Polsek Baradatu
Polsek Baradatu Polres Way Kanan tangkap maling motor inisial AM (50), warga Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. 

"Beberapa waktu kemudian, pelaku datang hendak mengambil sepeda motor korban dan saat pelaku hendak membawa pergi sepeda motor petugas langsung menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan," timpalnya. 

Ia juga mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di mapolsek Baradatu. 

"Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor  merek Suzuki Smash tanpa nopol sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya. 

Ia juga menyebutkan, pelaku diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

"Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved