Berita Lampung
Polsek Baradatu Tangkap Pencuri Motor Milik Mujiono
Polsek Baradatu Polres Way Kanan tangkap maling motor inisial AM (50), warga Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: taryono
"Beberapa waktu kemudian, pelaku datang hendak mengambil sepeda motor korban dan saat pelaku hendak membawa pergi sepeda motor petugas langsung menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan," timpalnya.
Ia juga mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di mapolsek Baradatu.
"Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor merek Suzuki Smash tanpa nopol sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Ia juga menyebutkan, pelaku diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/warga-Kampung-Bumi-Merapi-Kecamatan-Baradatu-Kabupaten-Way-Kanan.jpg)