Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara Optimalisasi Perlindungan Jamsos

BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara bersinergi menindaklanjuti pemanggilan SKK kepada aparatur desa.

Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara bersinergi menindaklanjuti pemanggilan SKK kepada aparatur desa. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara bersinergi menindaklanjuti pemanggilan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada aparatur desa yang telah menunggak iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal ini dilakukan melalui petugas pemeriksa dan pengawas pada 10 November dan 17 November 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

SKK tersebut diserahkan sebagai langkah untuk menertibkan pemberi kerja atau instansi yang menunggak dalam membayar iuran, dimana terdapat 53 aparatur desa / kampung yang telah diberikan SKK dengan potensi iuran Rp 127 juta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah,Adi Hendarto menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara karena telah bersinergi dalam mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Adanya sinergi ini akan menangani pemberi kerja ataupun instansi pemerintah yang menunggak iuran, belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dan hanya mendaftarkan sebagian program perlindungan ketenagakerjaan maupun pemberi kerja atau badan usaha yang belum terdaftar program perlindungan tersebut,” ucap Adi.

Pemanggilan ini diharapkan semakin mendorong tanggung jawab para pekerja atas hak para pekerja dan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jaminan sosial adalah hak setiap individu. Melalui program Jamsostek, memastikan negara hadir untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di masyarakat. Berkat upaya kerjasama ini, kami berhasil menjalankan amanah dengan baik dan benar di Kabupaten Lampung Utara,” ujar Adi.

Seperti yang diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

(Tribunlampung.co.id/adv)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved