Berita Lampung

Dendi Ramadhona Berharap Pesawaran Punya Dewan Pengupahan

Dendi mengatakan, Pemkab Pesawaran pada beberapa waktu lalu telah melakukan rapat mengenai pembentukan Dewan Pengupahan.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Dendi Ramadhona berharap Pesawaran punya Dewan Pengupahan.

Dendi mengatakan, Pemkab Pesawaran pada beberapa waktu lalu telah melakukan rapat mengenai pembentukan Dewan Pengupahan.

Rapat tersebut juga membahas soal Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Menurutnya, saat ini Kabupaten Pesawaran belum bisa memberikan usulan UMK.

Sebab, UMK selama ini masih mengacu pada UMP Lampung.

Dendi menjelaskan, apabila Dewan Pengupahan sudah terbentuk, tentu Bumi Andan Jejama bisa mengusulkan UMK.

Selain itu, juga menetapkan dan memonitor perusahaan yang menggaji karyawan tidak sesuai UMP.

“Dan di sana sudah ada kriteria dan regulasi mengenai itu yang harus dijalankan,” ucap Dendi saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (22/11/2023).

Menurut Dendi, Pesawaran harus memiliki memiliki Dewan Pengupahan sendiri.

“Sangat urgensi sekali ya menurut saya. Karena di Kabupaten Pesawaran telah memiliki usaha-usaha yang berbentuk pabrikasi dan kawasan industri,” ucapnya.

Kemudian pada pabrikasi dan kawasan industri yang berada di Kecamatan Tegineneng tersebut juga telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Lalu, dalam undang-undang juga telah diamanatkan untuk membentuk Dewan Pengupahan itu.

Lanjut Dendi, di Pesawaran pun juga telah banyak berdiri perusahaan dan serikat pekerja, sehingga harus ada yang mengawasi mengenai upah.

“Dengan alasan inilah Dewan Pengupahan itu harus ada dan wajib untuk dibentuk dan menyejahterakan karyawannya,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran tak membahas mengenai usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved