Berita Terkini Nasional

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Presiden Jokowi resmi berhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: taryono
Tribunnews.com/Herudin
Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers kasus korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Mensos Juliari P Batubara. Presiden Jokowi resmi berhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tribunlampung.co.id - Firli Bahuri resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberhentian Firli Bahuri tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023 yang diteken Presiden Jokowi.

Firli diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam.

Menurut Ari, keputusan untuk memberhentikan Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Ari.

Di dalam Keppres yang sama, Presiden sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Ari menuturkan, Keppres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam.

"(Ditandatangani) Setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," tambah Ari.

Sebelumnya, Ari menyatakan mekanisme pemberhentian sementara dan menunjukan ketua sementara tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK. S

elain itu juga mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diketahui, saat ini Firli telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Untuk diketahui, kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Sejauh ini sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.

Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved