Jasa Raharja
Jasa Raharja Terbitkan Buku Panduan Implementasi Biaya Perawatan Korban Lakalantas di Faskes
Jasa Raharja meluncurkan buku Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jasa Raharja meluncurkan buku Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) di Jakarta, pada Senin (27/11/2023).
Buku itu sebagai petunjuk teknis terhadap implementasi biaya perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menangani korban kecelakaan lalu lintas.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, penyusunan Standarisasi Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR), dilatarbelakangi belum adanya keseragaman tindakan dan penanganan korban
kecelakaan pada cedera yang sama diantara fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, belum adanya standar obat dan alat kesehatan, serta tingginya angka
morbiditas pasien yang seharusnya dapat dicegah.
“Dengan tersusunnya buku DC-FKMN-JR ini kami berharap adanya optimalisasi biaya
perawatan korban kecelakaan di fasilitas pelayanan kesehatan," ujarnya.
Sehingga, masyarakat mendapatkan manfaat maksimal atas dana santunan dan tercapainya kendali mutu pelayanan korban kecelakaan yang berlaku secara nasional,” ujar Rivan.
Menurut Rivan, DC-FKMN-JR sangat diperlukan. Hal itu mengingat saat ini Jasa
Raharja sudah bekerja sama dengan 2.582 rumah sakit atau 100 persen rumah sakit
di bawah naungan Kemenkes.
“DC-FKMN-JR yang telah disusun ini merupakan perwujudan kesepakatan dalam klasifikasi diagnosis cedera, pemilihan obat-obatan, dan alat kesehatan."
"Nantinya akan diimplementasikan kepada korban kecelakaan lalu lintas selama mendapat perawatan medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan,” terang Rivan.
DC-FKMN-JR ini, lanjut Rivan, merupakan suatu bagian transformasi Jasa Raharja
dalam melakukan improvement di semua lini, yaitu mulai dari pendataan kendaraan
hingga pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, langkah ini juga sebagai salah satu upaya untuk memastikan tata kelola perusahaan dengan Governance Risk and
Compliance (GRC) di semua lini pelayanan, terutama sistem pelayanan dengan
stakeholder.
“DC-FKMN-JR diharapkan menjadi acuan penanganan kesehatan bagi korban
kecelakaan sehingga meminimalkan angka kematian dan kecacatan, atau
dampak yang tidak diinginkan pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tentunya ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pada golden periode,” ucap Rivan.
Rivan mengungkapkan, penyusunan DC-FKMN-JR ini terus dilakukan penyempurnaan, mengikuti perkembangan dunia medis yang dinamis.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Medical Advisory Board Jasa Raharja (MABJR), seluruh perhimpunan dokter dan dokter spesialis, dan semua pihak yang telah bahu- membahu dalam penyusunan DC-FKMN-JR ini,” ungkap Rivan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa upaya penyempurnaan langkah yang telah Jasa Raharja lakukan dalam proses pelayanan korban kecelakaan lalu lintas, diawali dengan pembentukan Medical Advisory Board (MAB) yang diketuai oleh Prof. Dr. dr.Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K).
“Tugas dan fungsi MAB adalah memastikan standar mutu dalam pelayanan santunan
bagi korban, dengan langkah menurunkan fatalitas serta meningkatkan harapan
hidup para korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Jasa Raharja, lanjut Dewi, akan terus memantau agar DC-FKMN-JR dipergunakan
dengan penuh tanggung jawab dan sebagaimana mestinya, untuk peningkatan
mutu pelayanan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Ini sebagaimana amanat undang-undang sebagai wujud hadirnya negara di tengah masyarakat yang mengalami kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara,” jelas Dewi.
Ketua Medical Advisory Board (MAB) Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K) menegaskan Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) sebagai pedoman dalam upaya pelayanan bermutu secara medis dalam mencegah timbulnya kecacatan atau kematian setiap korban kecelakaan lalu lintas.
“Sekaligus mendukung akuntabilitas medicolegal setiap penerima pelayanan maupun santunan korban kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja secara tepat,” terang Prof. Agus.
Launching DC-FKMN-JR tersebut dihadiri, antara lain Asisten Deputi Bidang Asuransi
dan Dana Pensiun Kementerian BUMN Anindita Eka Wibisono, Direktur Jenderal
Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Dr. Dra. L. Rizka Andalucia, Apt.M.Pharm., MARS, jajaran Direksi dan Komisaris Jasa Raharja, serta Direksi mitra kerja terkait.
(Tribunlampung.co.id/ rls)
Jasa Raharja Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMAN 17 Bandar Lampung |
![]() |
---|
Dirut Jasa Raharja Dampingi Wamenhub Sidak Kelaikan Bus Pariwisata di Prambanan Cegah Kecelakaan |
![]() |
---|
Dirut Jasa Raharja dan Wamen BUMN Besuk Korban Kecelakaan Tol Cipularang di Radjak Hospital Cikampek |
![]() |
---|
Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik Nataru Bersama Wamen BUMN dan Kakorlantas Polri |
![]() |
---|
Direktur Operasional Jasa Raharja Ikut dalam Pembukaan Posko Angkutan Nataru di Kemenhub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.