Berita Terkini Artis

Soal Nanie Darham Diduga Korban Malpraktik, Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi

Kematian Nanie Darham pasca operasi sedot lemak diduga malpraktik dari sebuah klinik kecantikan di Jakarta Selatan.

instagram
Ilustrasi Nanie Darham. Soal Nanie Darham diduga korban malpraktik, polisi sedang menunggu hasil autopsi. 

Kronologi Sedot Lemak Maut, Kondisi Nanie Darham Sempat Tak Stabil

Sementara itu, sebelum menjalani operasi sedot lemak, Nanie terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di ruang operasi, sekitar pukul 15.00 WIB.

Yossi menjelaskan, Nanie Darham ditangani tiga dokter berinisial D, M, dan Y, serta beberapa perawat, saat melakukan proses operasi sedot lemak.

"Dalam proses pelaksanaan operasi yang sedang berjalan ini, kemudian terjadi informasi bahwa kondisi korban dalam kondisi yang tidak stabil," jelasnya.

Setelah operasi sedot lemak itu berjalan, pihak klinik langsung membantu Nanie ke RS di kawasan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan menggunakan ambulans.

Namun, dalam perjalanan menuju instalasi gawat darurat (IGD), Nanie Darham sudah dinyatakan meninggal dunia.

"Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit. Ditangani di IGD di rumah sakit di daerah Barito, dan dinyatakan korban meninggal dunia," ucap Yossi.

Sehari setelahnya, keluarga Nanie membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan kasus malapraktik yang dilakukan pihak klinik.

Polisi Tunggu Hasil Autopsi Nanie Darham

Saat ini, kata Yossi, pihaknya masih melakukan penyelidikan perihal penyebab pasti tewasnya Nanie.

"Saat ini kami sedang melaksanakan penanganan terhadap laporan polisi tanggal 22 Oktober terkait adanya dugaan malapraktik dengan korban saudari NA," jelas Yossi.

Penyidik sedang menunggu hasil autopsi Nanie yang sudah dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri.

Diberitakan sebelumnya, Polisi memeriksa sejumlah saksi, dalam kasus dugaan malapraktik, yang menewaskan bintang film Nanie Darham.

Nanie Darham diketahui meninggal dunia pada 21 Oktober 2023.

Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan kasus tersebut dengan nomor laporan: LP/B/3201/X/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 22 Oktober 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved