Berita Terkini Nasional

Firli Bahuri Akan Diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat Mendatang

Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: taryono
Tribunnews.com/Herudin
Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," lanjut Ade.

Selanjutnya, Ade juga menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelas Ade.

Bukti lain yang ikut disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Saju hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik juga telah disita.

Lalu, juga dilakukan penyitaan sebanyak 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucap Ade.

Tak Diberi Bantuan Hukum

Atas kasus nya itu, dilakukan pencopotan sementara jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Selain itu, KPK juga menarik ajudan (aide de camp/ADC) dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) yang melekat pada Firli Bahuri, sehingga ia tak memperoleh bantuan keamanan.

Bahkan, Firli Bahuri juga tak diberi bantuan hukum oleh lembaga anti rasuah itu. 

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK, Selasa (28/11/2023).

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya."

"Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)," ucap Juru Bicara Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam.

Hal itu, kata Ali, merujuk Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Bantuan hukum tak diberikan pihaknya lantaran kasus Firli Bahuri tidak menyangkut tugas dan wewenang sebagai insan KPK. 

"Tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," tegas Ali.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved