Advertorial

DPRD Kota Metro Sahkan Raperda APBD Tahun 2024, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp 971 Juta

Indra menambahkan, sebagaimana rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, maka dalam APBD tergambar semua hak dan kewajiban daerah.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghifari
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Metro menggelar Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan bersama terhadap Raperda Kota Metro tentang APBD Tahun Anggaran 2024. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Metro menggelar Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan bersama terhadap Raperda Kota Metro tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

"Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui Bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah," kata Indra Jaya mewakili Badan Anggaran pada Rapat Paripurna DPRD Metro, Kamis (30/11/2023).

Indra menambahkan, sebagaimana rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, maka dalam APBD tergambar semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang.

Termasuk di segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah dalam kurun waktu satu tahun.

"Selain sebagai Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah, APBD merupakan instrument dalam rangka mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara," tambahnya.

Untuk itu dalam Penyusunan Rancangan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2024 diarahkan pada upaya pemerataan dan Pembangunan dan hasil-hasilnya agar peningkatan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada Masyarakat dalam batas otonom daerah yang dimilikinya.

Sehingga mampu mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan sejalan dengan kerangka Nasional atas dasar prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Demi keberpihakan anggaran pada kebutuhan riil masyarakat Kota Metro maka terdapat pergeseran anggaran dari yang diusulkan dengan dasar pertimbangan yang telah disepakati antara Badan Anggaran, Komisi-komisi DPRD Kota Metro serta Fraksi-fraksi DPRD Kota Metro dengan Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro," ungkapnya.

Ia merincikan terkait pendapatan daerah Kota Metro.

"Anggaran Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 971.037.742.144," ucapnya.

"Dengan rincian Pendapatan Asli Deerah (yang terdiri dari komponen Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah) sebesar Rp. 281.413.088.679," tambahnya.

Kemudian, untuk Pendapatan Transfer (yang terdiri dari komponen Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar Rp. 689.624.653.465,-.

Anggaran Belanja Daerah, yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer sebesar Rp. 987.037.742.144.- dengan rincian sebagai berikut:

a. Belanja Operasi (terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan jasa, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial) sebesar Rp. 898.295.868.954,-;

b. Belanja Modal (terdiri atas Belanja Modal Tanah dan Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap lainnya dan Belanja Modal Aset lainnya) sebesar Rp. 83.491.873.190,-;

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved