Berita Lampung
Setelah Terima WBK, Kejari Lampung Selatan Optimis Bisa Raih WBBM
Kejari Lampung Selatan targetkan raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani usai terima Wilayah Bebas Korupsi.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari pihak Kemenpan-RB.
Predikat WBK yang diterima Kejari Lampung Selatan diberikan melalui Bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, pada Selasa (28/11/2023) kemarin.
Baca juga: DCT di Lampung Selatan 596, Perebutkan 50 Kursi
Baca juga: Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Sabah Balau Lampung Selatan Sudah Dimakamkan
Selama ini Kejari Lampung Selatan itu karena melakukan 6 perubahan hingga akhirnya mendapatkan predikat WBK dari Kemenpan-RB.
Perubahan yang sudah dilakukan Kejari Lampung Selatan yakni, area penataan tata laksana, area penataan sistem manajemen SDM, area penguatan akuntabilitas, area penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mempertahankan prestasi tersebut.
Pihaknya juga berupaya meraih predikat yang lebih tinggi lagi yakni Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Yang jelas harapan kami kedepan, mempertahankan itu. Mudah-mudahan dapat mempertahankan predikat WBK tersebut dan untuk meraih predikat yang lebih baik lagi yaitu WBBM," ujar Afni, Kamis, saat pidato pemusnahan barang bukti di Kantor kejari setempat, Kamis (30/11/2023).
Pemberian predikat WBK itu, karena pihaknya melakukan perbaikan di bagian pelayanan.
Selain itu, predikat WBK itu juga diberikan karena pihaknya melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo, untuk memberikan bantuan hukum kepada BPPRD.
"Bantuan hukum itu sesuai dengan SKK berupa permasalahan tunggakan wajib pajak yang meliputi pajak parkir, pajak mineral batuan logam, dan pajak air tanah. Bantuan hukum itu merupakan komitmen kami dalam membantu pemerintah daerah," ujar Afni.
Lebih lanjut Afni mengatakan tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak dan retribusi daerah.
"Adapun jumlah pengutan pajak yang telah disetorkan kepada kas daerah sebesar Rp 477.349.42," urainya.
Pihaknya juga melakukan pendampingan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni antara pemerintah daerah dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero).
Lebih lanjut pihaknya telah memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah Lampung Selatan mengenai pengamanan aset daerah di Desa Marga Catur Kalianda Lampung Selatan sebanyak 15 SHM.
Pihaknya berkoordinasi serta melakukan pemeriksaan setempat di Desa Marga Catur yang dihadiri oleh BPN Kabupaten Lampung Selatan, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Camat Kalianda, Kepala Desa Marga Catur serta masyarakat terkait.
Si Jago Merah Lalap Rumah Tukang Bubur di Pesawaran |
![]() |
---|
Mafia Singkong Manipulasi Data hingga Memicu Impor Tepung Tapioka |
![]() |
---|
Aliansi Lampung Bergerak Minta Audit Hak Guna Usaha Tidak Tebang Pilih |
![]() |
---|
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Lampung Rampung 100 Persen |
![]() |
---|
Gantikan Syamsudin, Partogi Samba Resmi Jabat GM ASDP Bakauheni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.