Berita Lampung

Setelah Terima WBK, Kejari Lampung Selatan Optimis Bisa Raih WBBM

Kejari Lampung Selatan targetkan raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani usai terima Wilayah Bebas Korupsi.

|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kajari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mempertahankan prestasi WBK dari KemenpanRB. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari pihak Kemenpan-RB.

Predikat WBK yang diterima Kejari Lampung Selatan diberikan melalui Bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, pada Selasa (28/11/2023) kemarin.

Baca juga: DCT di Lampung Selatan 596, Perebutkan 50 Kursi

Baca juga: Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Sabah Balau Lampung Selatan Sudah Dimakamkan

Selama ini Kejari Lampung Selatan itu karena melakukan 6 perubahan hingga akhirnya mendapatkan predikat WBK dari Kemenpan-RB.

Perubahan yang sudah dilakukan Kejari Lampung Selatan yakni, area penataan tata laksana, area penataan sistem manajemen SDM, area penguatan akuntabilitas, area penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mempertahankan prestasi tersebut.

Pihaknya juga berupaya meraih predikat yang lebih tinggi lagi yakni Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Yang jelas harapan kami kedepan, mempertahankan itu. Mudah-mudahan dapat mempertahankan predikat WBK tersebut dan untuk meraih predikat yang lebih baik lagi yaitu WBBM," ujar Afni, Kamis, saat pidato pemusnahan barang bukti di Kantor kejari setempat, Kamis (30/11/2023).

Pemberian predikat WBK itu, karena pihaknya melakukan perbaikan di bagian pelayanan.

Selain itu, predikat WBK itu juga diberikan karena pihaknya melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo, untuk memberikan bantuan hukum kepada BPPRD.

"Bantuan hukum itu sesuai dengan SKK berupa permasalahan tunggakan wajib pajak yang meliputi pajak parkir, pajak mineral batuan logam, dan pajak air tanah. Bantuan hukum itu merupakan komitmen kami dalam membantu pemerintah daerah," ujar Afni.

Lebih lanjut Afni mengatakan tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak dan retribusi daerah.

"Adapun jumlah pengutan pajak yang telah disetorkan kepada kas daerah sebesar Rp 477.349.42," urainya.

Pihaknya juga melakukan pendampingan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni antara pemerintah daerah dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero).

Lebih lanjut pihaknya telah memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah Lampung Selatan mengenai pengamanan aset daerah di Desa Marga Catur Kalianda Lampung Selatan sebanyak 15 SHM.

Pihaknya berkoordinasi serta melakukan pemeriksaan setempat di Desa Marga Catur yang dihadiri oleh BPN Kabupaten Lampung Selatan, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Camat Kalianda, Kepala Desa Marga Catur serta masyarakat terkait.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved