Polres Tulangbawang
Polres Tulangbawang Polda Lampung Tangkap Dua Begal, Salah Satunya Satpam
Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung, bersama Polsek Menggala menangkap dua pemuda spesialis kasus curas.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung, bersama Polsek Menggala menangkap dua pemuda spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal dengan sasaran kendaraan bermotor.
"Mereka sudah dua kali beraksi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpatim), Bawang Latak, Kecamatan Menggala," ungkap Kasatreskrim AKP Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (2/12/2023).
Kemudia satu kali beraksi di TKP Jalan Kampung Cempaka Dalam, Kecamatan Menggala Timur.
"Dua pelaku curas yang ditangkap tersebut berinisial AA (22), berprofesi wiraswasta, dan AS (23), berprofesi satpam," jelasnya lebih lanjut.
Mereka merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Hari Rabu (29/11/2023), petugas bersama Polsek Menggala menangkap keduanya. Pelaku AA ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Tengah.
Sedangkan pelaku AS ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, di areal perkebunan PT. SIL Km 26, Kecamatan Gedung Meneng.
Lanjutnya, adapun barang bukti yang disita petugas kami dari para pelaku yakni korek api jenis revolver warna hitam, sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat nomor, helm warna putih berstiker tulisan warna orange hitam, dan jaket hoodie warna hitam.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat nomor mengikuti korban dari belakang," tuturnya.
Saat korban berada di jalan yang sepi, para pelaku langsung memepet kendaraan korban dan menodongkan senjata yang menyerupai pistol, lalu merampas sepeda motor milik korban, kemudian kabur.
AKP Hengky mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang sudah ditangkap, diketahui bahwa masih ada pelaku lainnya yang saat ini masih menjadi buronan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kami mengimbau kepada pelaku yang sudah masuk DPO untuk segera menyerahkan diri, karena petugas kami akan terus melakukan pengejaran dan tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas, serta terukur apabila melakukan perlawanan saat ditangkap nantinya," ucapnya.
Dua orang pelaku yang sudah ditangkap, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Tribunlampung.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dua-spesialis-kasus-curas-dicokok-Tekab-308-Presisi-Polres-Tulangbawang.jpg)