Berita Lampung

Bank Indonesia Tarik Sejumlah Uang Logam yang Beredar di Masyarakat Lampung

Penarikan sejumlah uang logam itu dikatakan Kepala Deputi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Tony Noor Tjahjono.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kepala Deputi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Tony Noor Tjahjono menyebut tiga uang logam yang ditarik terdiri dari pecahan Rp 500 tahun emisi 1991 dan 1997, serta pecahan Rp 1000 tahun emisi 1993. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lampung menarik peredaran sejumlah uang logam.

Hal itu dikatakan Kepala Deputi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Tony Noor Tjahjono saat dikonfirmasi Tribun Lampung.

Baca juga: Gelandangan dan Pengemis Bakal Dirazia, Pemprov Lampung Sediakan Panti Rehab

Baca juga: Bank Indonesia Perwakilan Lampung Resmi Tarik Uang Logam Pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1991

Tony mengatakan, uang yang ditarik oleh BI yakni uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991 dan 1997, serta logam Rp1000 TE 1993.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023 dengan pertimbangan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Ketiga uang logam tersebut ditarik dari peredaraan mulai 1 Desember 2023.

"BI melakukan penarikan terhadap uang rupiah logam pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991 dan 1997, serta logam Rp 1000 TE 1993," katanya, Kamis (7/12/2023).

Dengan begitu, lanjut Tony, maka ketiga uang tersebut sudah tidak sah menjadi alat pembayaran lagi.

“Secara teknis di lapangan ketiga uang rupiah logam ini sudah tidak berlaku atau menjadi alat tukar pembayaran lagi," lanjutnya.

Saat ditanya jumlah nominal pecahan logam Rp500 dan Rp1.000 rupiah yang berderah di Lampung, ia tak bisa memastiakan.

“Jadi kalau nominal di luar, kami tidak tahu," jelasnya.

"Karena yang namanya uang sudah beredar di masyarakat itu akan terus berputar,” katanya.

Oleh sebab itu, Tony mengimbau masyarakat untuk menukarkan logam uang tersebut ke BI dengan cara mendaftar lewat aplikasi PINTAR atau datang langsung ke kantor perbankan.

“Kalau mau tukar di BI bisa daftar di aplikasi PINTAR atau website www.pintar.bi.go.id," tuturnya.

"Kalau mau tukar di bank lain bisa langsung datang saja tidak perlu lewat aplikasi,” jelasnya.

Setelah mendaftar lewat aplikasi, masyarakat pun  harus tetap datang ke kantor BI di Jalan Sultan Hasanudin No.38, Gn. Mas, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung untuk menukarkan uangnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved