Berita Lampung

Kejari Lampung Selatan Berikan Restorative Justice Kepada Pelaku Pencurian HP

Kejari Lampung Selatan memberikan restorative justice kepada pelaku pencurian HP di Lapas Kelas IIA Kalianda, Kamis (7/12/2023).

Dokumentasi Kejari Lampung Selatan
Kejari Lampung Selatan memberikan Restorative justice kepada Andi pelaku pencurian HP, di Lapas kelas IIA Kalianda, Kamis (7/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kejari Lampung Selatan memberikan restorative justice kepada Andi (18) pelaku pencurian HP di Lapas Kelas IIA Kalianda, Kamis (7/12/2023).

Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana.

Baca juga: Musim Hujan, Pengelola Tempat Wisata Lampung Selatan Diminta Pantau Cuaca

Baca juga: Gelar Operasi Pasar, Pemkab Lampung Selatan Siapkan 117 Ton Beras Murah

"Pengajuan usulan restorative justice terhadap A pada tanggal 21 November 2023, dan disetujui pada tanggal 28 November 2023," ujar Voland, Jumat (8/12/2023).

Voland menjelaskan pemberian restorative justice kepada pelaku, karena memenuhi syarat untuk dapat dilakukan.

"Yang pertama adanya permohonan untuk dilakukan perdamaian dari korban (Sunarto). Lalu, pelaku melanggar Pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.

"Bahan pertimbangan lainnya, pelaku Andi baru pertamakali melakukan perbuatannya. Kemudian, adanya ganti kerugian dari keluarga Andi kepada keluarga korban," sambungnya.

Terpisah, Andi pun tak menyangka jika dirinya akan bebas serta bisa kembali ke rumah selepas dari penjara.

"Alhamdulillah saya senang sekali bisa pulang, saya tidak menyangka, terimakasih untuk bapak-bapak dan ibu-ibu yang ada di sini sehingga saya bisa pulang," katanya.

Ibu pelaku Eni Hartati bersyukur dan berterimakasih kepada Kejari Lampung Selatan yang telah memberikan RJ kepada anaknya, sehingga anaknya dapat kembali pulang.

Sebelumnya, Andi melakukan pencurian HP milik Sunarto (42) di rumahnya, Dusun Suka Maju, Desa Ranggai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (19/9/2023) pukul 17.00 WIB.

Lalu, di saat Andi hendak pergi ke warung dengan berjalan kaki, Andi melintas di samping rumah Kurdi, lau Andi melihat pintu kamar karyawan (kamar Sunarto) yang letaknya di halaman rumah Kurdi dalam keadaan terbuka.

Andi melihat di dalam ruangan tersebut terdapat satu unit handphone Oppo A17 dan satu unit handphone Vivo Y21 yang sedang dicharger di atas kasur.

Kemudian, Andi masuk ke halaman rumah Kurdi dan langsung masuk ke dalam kamar Sunarto dan mengambil ke dua handphone tersebut lalu pergi meninggalkan rumah korban.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved