Pilpres 2024

Ganjar, Gibran dan Cak Imin Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Ganjar Pranowo, Gibran Rakabuming Raka dan Muhaimin Iskandar menolak RUU DKJ yang isinya Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ganjar Pranowo, Gibran Rakabuming Raka dan Muhaimin Iskandar menolak RUU DKJ yang isinya Gubernur Jakarta ditunjuk presiden. 

Tribunlampung.co.id - Ganjar Pranowo, Gibran Rakabuming Raka dan Muhaimin Iskandar menolak Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). 

Selanjutnya Ganjar Pranowo, Gibran Rakabuming Raka dan Muhaimin Iskandar lebih memilih Gubernur Jakarta dari hasil pilkada dibanding penunjukan langsung oleh presiden. 

Baca juga: Anies Sindir Bagi Kekuasaan ke Anak dan Kemenakan, Kubu Prabowo Sebut Parpolnya, Ganjar Melengkapi

Baca juga: Ganjar Tak Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Singgung Otonomi Daerah

Inti dari RUU DKJ berupa penujukkan Gubernur Jakarta oleh presiden dan itu ditentang oleh Ganjar Pranowo, Gibran Rakabuming Raka serta Muhaimin Iskandar

Penunjukan gubernur oleh presiden tertuang di Pasal 10 Ayat (2) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyatakan gubernur dan wakil gubernur dapat ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Menurut Ganjar Pranowo, jika mau konsisten dengan otonomi daerah maka Gubernur DKI Jakarta dipilih rakyat bukan presiden.

Berbeda jika DKI Jakarta menjadi kota administratif.

Jika seperti itu, Ganjar Pranowo mempersilahkan ditunjuk presiden.

Capres nomor urut 3 dalam Pilpres 2024, Ganjar Pranowo tak sepakat jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dipilih presiden.

Ganjar mengatakan pemilihan kepala daerah tetap dipilih rakyat sebagaimana amanat otonomi daerah.

"Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah maka (gubernur) dipilih (oleh rakyat)," kata Ganjar saat ditemui di Gedung Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Menurutnya, presiden hanya bisa menunjuk langsung gubernur jika status Jakarta diganti menjadi kota administratif.

"Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. Itu saja, dua pilihannya," ujar Ganjar.

Cak Imin Menolak

Lalu cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga tidak setujui adanya RUU DKJ. 

Cak Imin, berpendapat RUU DKJ itu berpotensi membahayakan demokrasi Indonesia. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved