Pemilu 2024

Rekrutmen KPPS Bandar Lampung Dibuka, Berikut Syaratnya

Komisioner KPU Bandar Lampung Hamami menyampaikan, anggota KPPS dapat ditunjuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam kondisi tertentu.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Anggota KPU Bandar Lampung Hamami. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jelang Pemilu 2024, rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Bandar Lampung resmi dibuka.

Komisioner KPU Bandar Lampung Hamami menyampaikan, anggota KPPS dapat ditunjuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam kondisi tertentu.

“Anggota KPPS diseleksi langsung oleh PPS. Hal ini sesuai Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023,” Kata Hamami Senin, (11/12/2023).

Menurutnya, petunjuk teknis KPU tersebut merupakan peraturan turunan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022, dan menjadi pedoman pembentukan KPPS pada Pemilu 2024.

“Di dalam keputusan KPU tersebut, tahapan pembentukan KPPS akan dimulai sejak hari ini Senin, 11 Desember 2023,” kata Hamami.

Dia menjelaskan, KPU Bandar Lampung melalui PPS akan merekrut sebanyak 20.160 anggota KPPS untuk 2.880 TPS (tempat pemungutan suara) di Bandar Lampung.

“Kebutuhannya itu tujuh orang KPPS untuk setiap TPS,” ujar Hamami.

KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

“Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau pemilihan,” jelas Hamami.

Kendati demikian, PPS dapat menunjuk anggota KPPS.

Namun, Hamami mengatakan terdapat ketentuan lain pengangkatan anggota KPPS.

“Dalam kondisi tertentu, anggota KPPS dapat ditunjuk oleh PPS. Ketentuan lain pengangkatan anggota KPPS diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023,” ujar dia.

"Dalam hal pelaksanaan seleksi terbuka terjadi kondisi seperti pendaftar seleksi anggota KPPS tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan atau sampai dengan batas akhir perpanjangan pendaftaran tidak ada pendaftar," sambung dia.

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tidak memenuhi ketentuan dari jumlah yang dibutuhkan; atau calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus seleksi meninggal dunia atau berhalangan tetap sebelum dilantik dan tidak terdapat calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya."

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved