Berita Lampung

Dua Sekawan Pengedar Ganja di Tanggamus Ditangkap Polisi

Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis ganja. 

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian saat melakukan penangkapan di rumah kedua pelaku 

Kepolisian juga turut mengaman satu unit handphone beserta dengan kotaknya.

"Kami menemukan barang bukti di ruangan kosong yang ada di dalam rumah pelaku AM," kata dia. 

Iptu Iwan mengungkapkan, pelaku AM mendapatkan ganja dari salah seorang lainnya yang mengirimkan ganja tersebut dengan menggunakan paket.

Menurut keterangan dari AM daun ganja itu dirinya dapat dari salah seorang lainnya yang berada di Pulau Jawa berinisial ED. 

"Daun ganja kering saya dapat dari Jawa dengan dimasukan ke dalam kotak sepatu dan dikirim melalui jasa pengiriman paket," kata AM. 

Tambahnya, untuk saat ini penyuplai ganja kepada pelaku AM masih dalam proses pengembangan dari pihak kepolisian.

Atas perbuatan kedua pelaku, keduanya terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 12 tahun. 

Kedua juga melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Jo, pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved