Oknum Polisi Curi Mobil di Lampung
JPU Hadirkan 4 Saksi, Sidang 2 Oknum Polisi Curi Mobil di Mall Boemi Kedaton
JPU menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan oknum polisi yang melakukan aksi pencurian mobil di parkiran Mall Boemi Kedaton
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan oknum polisi yang melakukan aksi pencurian mobil di parkiran Mall Boemi Kedaton, Rabu (20/12/2023).
Keempatnya yakni M Rizal Tengku Triawan, korban bersama istri.
Baca juga: Kader PDIP di Bandar Lampung Membelot ke Prabowo, Ngaku Tak Takut Sanksi
Baca juga: Breaking News 2 Oknum Polisi Curi Mobil di Mall Boemi Kedaton Jalani Sidang Lanjutan
Lalu dua lainnya adalah petugas di Mall Boemi Kedaton, terdiri atas koordinator parkir dan koordinator gedung.
Salah satu di antaranya adalah koordinator parkir Mall Boemi Kedaton.
Saat berita ini dilaporkan, proses sidang belum berlangsung.
Namun, keempat saksi sudah bersiap memberikan memberikan keterangan di meja hijau persidangan.
Sidang Lanjutan
Dua oknum polisi yang melakukan pencurian mobil di parkiran Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung menjalani sidang lanjutan, Rabu (20/12/2023).
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi.
Pantauan Tribun Lampung, dua oknum polisi tersebut telah tiba di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Diketahui, dua oknum polisi tersebut ialah Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan.
Mereka datang dengan diantar dengan mobil tahanan.
Keduanya nampak mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Untuk informasi, mereka melakukan aksi pencurian mobil pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 13.15 WIB.
Adapun mobil merk yang dicuri yakni Honda BRIO warna Merah dengan nomor polisi BE 1682 GG.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pencurian-mobil-di-parkiran-Mall-Boemi-Kedaton-Bandar-Lampung-menjalani-sidang-lanjutan.jpg)