Polres Lampung Tengah

Tega Rudapaksa Ponakan Hingga Hamil, Pelakunya Ditangkap Polsek Kalirejo Polda Lampung

Seorang paman tega merudapaksa keponakannya sendiri yang masih 15 tahun di gubuk kebun cabai hingga korbannya kini tengah hamil.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa. Seorang paman tega berbuat asusila terhadap ponakan sendiri hingga hamil 5 bulan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang paman tega merudapaksa keponakannya sendiri yang masih 15 tahun di gubuk kebun cabai hingga korbannya kini tengah hamil.

"Akibat perbuatan pelaku Sa (26) itu, korban yang masih pelajar saat ini hamil 5 bulan," jelas Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Selasa (26/12/2023).

Kejamnya lagi, pelaku kembali berbuat asusila terhadap korban bahkan di rumah korban yang berada di Kecamatan Sendang Agung, Lampung tengah, pada Juli 2023 lalu.

"Modus awal kejadian, pelaku yakni mengajak korban untuk mengambil TV  sekira pukul 22.30 WIB," beber kapolsek.

Junaidi mengatakan, saat sudah bersama korban, pelaku tidak jadi menuju tempat mengambil TV.

Namun justru malah membawa korban ke kebun cabai yang ada di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

"Pelaku pun tega merudapaksa keponakannya di gubuk kebun cabai saat tengah malam," ujarnya.

Seusai kejadian, korban diancam akan dilakukan tindak kekerasan jika sampai melaporkan perbuatannya ke orang tuanya.

Kemudian pelaku kembali mendatangi korban ke rumahnya dengan niat merudapaksanya lagi.

Kali ini, ajakan pelaku tanpa basa-basi lagi bahkan merayu korban dengan iming-iming paket kuota internet.

Korban pun terpaksa menuruti ajakan pelaku. Bukan karena imbalannya, tapi korban terpaksa karena takut ancaman dari pamannya itu.

"Setelah kejadian, korban memberanikan diri melapor ke orangtuanya karena telah hamil 5 bulan," kata Kapolsek.

Alangkah terkejutnya orangtua korban mendapat kabar miris itu dari anaknya.

Karena selama ini orangtua korban tak menaruh curiga sedikit pun terhadap pamannya yang kerap datang ke rumah.

Lebih lanjut, warga setempat yang tahu kejadian itu langsung beramai-ramai menyeret pelaku untuk diserahkan ke kantor polisi.

"Kami mendapat aduan dari korban pada Minggu (24/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Korban bersama orangtua dan warga setempat juga langsung menyerahkan pelaku ke Mapolsek Kalirejo," ungkapnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved