Berita Lampung
Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah Resmikan Mall Pelayanan Publik
Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP), Rabu (27/12/2023) di komplek Pendopo Kabupaten Pringsewu.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Adi Erlansyah meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP), Rabu (27/12/2023).
Peresmian MPP tersebut dilakukan di Kompleks Pendopo Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Baca juga: Diduga Kelelahan, Pria Asal Pringsewu Meninggal di Depan Rumah Warga Tanggamus
Baca juga: Demi Foya-foya Bareng Wanita, Pemuda di Pringsewu Lampung Gasak Motor Teman
Peresmian sendiri ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita di depan pintu masuk MPP.
Adi Erlansyah mengatakan, peresmian layanan akan berubah dari pelayanan menggunakan kertas atau dokumen menjadi paperless.
“Untuk saat ini berubah menjadi paperless atau tidak menggunakan kertas,” jelas Adi.
Kemudian, untuk pelayanan birokrasi tidak hanya menggunakan e-Government namun meningkat menjadi Smart Government.
“Masyarakat tidak hanya puas dengan layanan yang diberikan, tetapi merasa bahagia dengan memperoleh pelayanan dari pemerintah yang eklusif,” ujar dia.
Kemudian, MPP Pringsewu dibangun dengan mengedepankan penggunaan teknologi informasi, terutama untuk 21 kounter layanan.
“Pada 21 kounter layanan terdiri dari 8 instansi internal Pemkab Pringsewu serta 13 instansi eksternal,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, pada MPP Pringsewu ini tentu saja membutuhkan koordinasi antar perangkat daerah dan instansi.
“Jadi, kedepannya MPP benar-benar terbangun sistem yang saling terintegrasi guna efektifitas dan efesiensi kinerja dalam halnya pelayanan publik bagi masyarakat banyak,” pungkas Adi.
MPP yang dihadiri oleh jajaran pemerintah, forkopimda dan instansi vertikal lainnya dibangun dari pelaksanaan reformasi birokrasi dan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
Kata Adi, fungsi tersebut yakni melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, serta menumbuhkembangkan prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Tugas dan fungsi pemerintah tersebut dilaksanakan oleh segenap aparatur pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Bahkan termasuk aparatur pelayanan publik negara berupa pemberian pelayanan prima sesuai kebijaksanaan umum yang ditetapkan presiden dan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Ragam Penilaian Warga soal Fasilitas Wi-Fi Gratis Pemprov Lampung |
![]() |
---|
Bulog Lampung Gandeng Kejaksaan dan Satgas Pangan Atasi Beras Oplosan |
![]() |
---|
Bhayangkara Presisi Lampung FC Incar Posisi Tiga Besar BRI Super League |
![]() |
---|
Pemkab Pesawaran Apresiasi Pembentuk Pansus PAD |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Resmi Perpanjang Masa Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.