Berita Lampung

Demi Foya-foya Bareng Wanita, Pemuda di Pringsewu Lampung Gasak Motor Teman

Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Lampung menangkap pelaku penggelapan sepeda motor. Ini demi bersenang-senang dengan PSK.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Dokumentasi Polisi
Aparat Polsek Pringsewu Kota menahan pelaku penggelapan motor yakni Wahyu Kridianto (27) warga Duaun Turisari, Pekon Waringinsari Timur, Adiluwih, Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Lampung menangkap pelaku penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, pelaku bernama Doni Wahyu Kridianto (27) warga Duaun Turisari, Pekon Waringinsari Timur, Adiluwih, Pringsewu.

Baca juga: Polsek Pringsewu Kota Bekuk Pencuri Motor di Kos-kosan Bandar Lampung

Baca juga: Polres Pringsewu Patroli di Lokasi Rawan Kemacetan dan Pelanggaran

Pelaku diringkus di salah satu rumah indekos di wilayah Kota Bandar Lampung pada Jumat (21/12/2023).

Rohmadi mengatakan, pelaku tersebut menggelapkan sepeda motor Honda Beat Bernomor Polisi A 4763 VAP milik Tegar Omar (22) warga Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus.

Modus pelaku menggelapkan motor seharga Rp 11 juta itu berawal saat pelaku mengajak korban untuk bertemu untuk bermain bareng (mabar) game online.

Kemudian saat tengah malam, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk membeli rokok.

“Namun, setelah dipinjamkan, malah pelaku membawa kabur dan selanjutnya dijual secara COD dengan harga Rp 5 juta,” kata Rohmadi.

Setelah laku terjual, uangnya dihabiskan oleh pelaku untuk bermain judi online dan bersenang-senang dengan wanita penjaja seks komersil (PSK atau BO).

Diungkapkan Rohmadi, selain menggelapkan motor milik Tegar Omar, pelaku juga merupakan spesialis penggelapan motor sebanyak tujuh unit.

“Ya, pelaku menggelapkan tujuh unit motor yang TKPnya tersebar di wilayah Kecamatan Pringsewu, Gadingrejo dan Adiluwih,” tuturnya.

Pihaknya masih mendalami sejumlah kasus yang melibatkan tersangka Doni Wahyu Krisdianto tersebut. 

Ia juga menyampaikan pihaknya masih menyelidiki keberadaan sepeda motor milik para korban.

Lebih lanjut, Rohmadi mengatakan, tersangka telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. 

Dalam proses penyidikan perkara tersangka di jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved