Polres Tulangbawang

Polres Tulangbawang Ungkap Ratusan Kasus dan Tersangka di Akhir Tahun 2023

Satreskrim Polres Tulangbawang, Polda Lampung mengungkap dan menyelesaikan ratusan perkara berikut tersangkanya sepanjang 2023.

Istimewa
Kapolres Tulangbawang (tengah) saat ekspos kasus sepanjang 2023. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satreskrim Polres Tulangbawang, Polda Lampung mengungkap dan menyelesaikan ratusan perkara tindak pidana serta menangkap ratusan tersangka sepanjang 2023.

"Selama tahun 2023, Satreskrim Polres Tulangbawang dan polsek jajaran telah mengungkap dan menyelesaikan 635 kasus tindak pidana," ungkap Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi dalam konpers, Selasa (26/12/2023).

Juga menangkap 210 orang tersangka. "Adapun rincian para tersangka yang ditangkap yakni 199 orang laki-laki dewasa, dan 11 orang laki-laki dibawah umur," sambungnya didampingi Kasatreskrim AKP Hengky Darmawan dan Kasi Propam Iptu Abdullah.

Rincian dari 635 kasus yang telah diungkap dan diselesaikan yakni pencurian dengan pemberatan (curat) 303 kasus.

Pencurian dengan kekerasan (curas) 56 kasus, pembunuhan 5 kasus, judi 8 kasus, penipuan 59 kasus, penggelepan 25 kasus.

Kasus asusila terhadap anak 34 kasus, juga kasus asusila lainnya terhadap anak 13 kasus, penyalahgunaan sajam dan senpi 9 kasus, ITE 1 kasus, tindak pidana perkebunan 1 kasus, tipidkor 3 kasus, dan lain-lain 118 kasus.

"Dari 210 orang tersangka tersebut, 187 orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang dan 23 orang tersangka masih ditahan," ujarnya.

Pada tahun 2023 juga disita barang bukti sebanyak 369. Rinciannya mobil 17 unit, sepeda motor 31 unit, handphone 44 unit, senjata tajam (sajam) 15 bilah, senjata api (senpi) 2 pucuk, pakaian 81 potong, kotak HP 25 buah, dan lain-lain 154.

Jumlah tindak pidana (JTP) yang terjadi selama tahun 2022 sebanyak 449 kasus, sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 614 kasus, yang berarti mengalami kenaikan sebanyak 165 kasus atau 36,7 persen.

Untuk penyelesaian tindak pidana (PTP) selama tahun 2022 sebanyak 339 kasus, sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 635 kasus, yang berarti juga mengalami kenaikan sebanyak 296 kasus atau 87,3 persen.

"Selain melakukan pengungkapan dan penyelesaian kasus tahun 2023, kami dari Polres Tulang Bawang juga melakukan penyelesaian tunggakan kasus tahun 2020 sampai dengan tahun 2022," terang Alumni Akpol 2001.

Saat ini sedang berlangsung tahap kampanye pada Pemilu 2024, pihaknya turut mengimbau kepada masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh berita-berita hoaks yang sumbernya tidak jelas dan tidak akurat.

"Berita hoaks tersebut bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Ingat, pilihan boleh beda, tapi yang paling utama tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa karena NKRI harga mati," imbuhnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved