Pemilu 2024
KPU Dilaporkan ke DKPP gegara Tak Jalankan Perintah PTUN
Pelporan itu buntut KPU RI tidak menjalankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta.
Tribunlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Republik Indonesia dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu ( DKPP ) RI.
Pelporan itu buntut KPU RI tidak menjalankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta.
Baca juga: KPU Indramayu Jawa Barat Fasilitasi 1.665 ODGJ Mencoblos di Pemilu 2024
Pihak yang melaporkan KPU adalah matan ketua DPD RI Irman Gusman yang sudah menempuh jalur hukum setelah namanya dicoret dari DCT Pemilu 2024.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman melaporkan KPU ke DPPP RI.
Pelaporan dilakukan karena KPU tidak menjalankan Putusan PTUN Jakarta, yang memerintahkan KPU memasukkan Irman ke Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Pelaporan Irman sudah diterima pihak DKPP dengan tanda terima dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu No 325/03-28/SET-02/XI/2023.
Penerima adalah staf DKPP, Leon Firman.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Tantra Hadimulya.
Adapun dokumen yang diserahkan adalah dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Irman Gusman membenarkan telah melaporkan KPU ke DKPP RI. Pelaporan itu dilakukan, menurut Irman, karena KPU tidak menjalankan perintah PTUN.
“Kami sebagai warga negara yang baik, sudah menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam konstitusi untuk menyikapi pencoretan nama saya dari DCT Pemilu 2024. Tapi setelah keluar Putusan PTUN yang memenangkan saya, KPU tidak menjalankan perintah PTUN,” kata Irman, Jumat (29/12/2023).
Irman menjelaskan, putusan PTUN dalam perkara pemilu memiliki sıfat final dan mengikat. Terlebih dalam putusan PTUN Jakarta tersebut secara eksplisit ada frasa “memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Irman Gusman sebagai calon tetap DPD RI dapil Sumatera Barat untuk Pemilu 2024”.
Dikatakannya, kalau KPU menyatakan bahwa putusan PTUN Jakarta “non-executable” maka itu merupakan suatu kesalahan besar. Karena sifatnya Putusan PTUN Jakarta itu adalah “condemnatoir” yaitu bersifat penghukuman atau berisi kewajiban untuk melakukan tindakan tertentu terhadap yang kalah.
“Dari putusan PTUN Jakarta itu jelas dan sangat ekplisit memerintahkan KPU untuk dimasukkan penggugat sebagai calon tetap DPD Sumatera Barat,” kata Irman.
PTUN panggil Irman Gusman dan KPU
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.