Berita Lampung
Bukannya Sekolah, Pelajar di Lampung Tengah Malah Bobol Ruko
Berbekal tas sekolah, pelaku berinisial RV (14) itu menyatroni ruko milik Ali Furrohman di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tenga
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang pelajar SMP di Lampung Tengah nekat menjarah barang dagangan di ruko milik warga.
Berbekal tas sekolah, pelaku berinisial RV (14) itu menyatroni ruko milik Ali Furrohman di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah, Selasa (2/1/2024).
RV sendiri merupakan warga Dusun III RT/RW 0190/003, Kampung Setia Bumi, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Baca juga: Pria di Lampung Tengah Nekat Bobol Balai Kampung Curi Peralatan Posyandu
Bocah tersebut sempat kabur dengan membawa barang dagangan senilai Rp 2,7 juta.
Namun, polisi berhasil meringkusnya di jalan raya.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, pelaku ditangkap sedang dalam perjalanan dari Kampung Sido Binangun dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat ditangkap, pelaku memenuhi tas sekolah yang dibawanya dengan aneka dagangan hasil curian mulai dari rokok, voucher kuota, dan uang tunai," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa kemarin sekira pukul 08.30 WIB.
Bukannya pergi ke sekolah, pelaku malah menyambangi ruko korban.
Pelaku langsung menuju kamar mandi dan memanjat tembok menuju ke ruko.
Pertama, pelaku mengambil uang tunai yang berada di laci lemari kamar korban sebanyak Rp 800 ribu.
"Kemudian pelaku mengambil tiga lusin rokok berbagai merek. Pelaku juga mengambil 184,5 GB voucher paket data berbagai operator," sebut Chandra.
Chandra mengatakan, setelah berhasil memenuhi tasnya, pelaku langsung kabur.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2,73 juta.
Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Banyak.
"Pada hari yang sama, setelah adanya laporan dari korban, polisi berhasil menerima informasi keberadaan pelaku sekira jam 11 (malam)," katanya.
Pada pukul 00.30 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku.
Polisi pun berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti.
Pelaku kini diamankan di Polsek Seputih Banyak.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
| Polisi Ungkap Peran Alat HT dalam Komunikasi Pelaku Narkoba di Penggerebekan Gubuk |
|
|---|
| Relaksasi Perizinan Bantu Perajin Batu Bata dan Genteng Bertahan di Tengah Krisis Bahan Baku |
|
|---|
| Pringsewu Hanya Punya 7 Armada Sampah, Layanan Pengangkutan Belum Optimal di Beberapa Wilayah |
|
|---|
| Satu Pelaku Pencurian Minimarket di Pringsewu Kabur, Rekannya Tertangkap Warga Saat Beraksi |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung 27 April 2026, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelajar-Ditangkap-Polsek-Seputih-Banyak-karena-Mencuri.jpg)