Berita Lampung

Kejari Lampung Selatan Selamatkan Kerugian Negara Rp 1,4 M sepanjang 2023

Hal itu terungkap dari kegiatan refleksi kinerja Kejari Lampung Selatan 2023, yang digelar pihak kejaksaan setempat, pada Rabu (3/1/2024).

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Sepanjang 2023, Kejari Lampung Selatan berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 1,4 miliar. Hal itu terungkap dari kegiatan refleksi kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Selatan 2023, yang digelar pihak kejaksaan setempat, pada Rabu (3/1/2024). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Sepanjang 2023, Kejaksaaan Negeri atau Kejari Lampung Selatan berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 1,4 miliar.

Hal itu terungkap dari kegiatan refleksi kinerja Kejari Lampung Selatan 2023, yang digelar pihak kejaksaan setempat, pada Rabu (3/1/2024).

Baca juga: MPP Lampung Selatan Diserbu Warga yang Hendak Membuat e-KTP dan IKD

Pengembalian itu dilakukan Kejari Lampung Selatan dalam bentuk penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Kejari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, pada 2023 kemarin, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.

Dimana, hal tersebut bersumber dari pengembalian jalur pidana khusus, perdataan dan tata usaha negara (Datun) dan barang bukti barang rampasan.

"Untuk jalur pidana khusus, pengembalian kerugian keuangan negara sepanjang tahun 2023 itu sebesar Rp 184.007.625. Sedangkan, dari bidang Datun jalur perdata tercatat sebesar Rp 497.180.801," kata Afni, Rabu (3/1/2024).

Lalu, dari bidang barang bukti dan barang rampasan sesuai Aplikasi ARSSYS (Asset Recovery Secured-Data System), pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 726.021.240.

"Sehingga, total pengembalian dan pemulihan keuangan negara dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui PNBP sepanjang tahun 2023 sebesar Rp1.407.209.693," ucapnya.

Lebih lanjut Afni mengatakan, untuk optimalisasi PNBP pada 2023 kemarin, pihaknya berhasil melakukannya hingga 100 persen.

Masih kata Afni, dari target Rp 627.339.000 yang terealisasi tercatat sebesar Rp 1.189.253.892.

Afni mengatakan sepanjang 2023, pihaknya juga mendapatkan berbagai penghargaan.

Pertama dan yang paling bergengsi yakni Kejaksaan Negeri Lampung Selatan meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WTP) dari Kemenpan-RB.

Lalu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan meraih peringkat kedua dalam capaian kinerja bidang intelijen serta meraih peringkat ketiga capaian kinerja Bidang Pidana Khusus (sama-sama dalam kegiatan Rakorda Kejati Lampung tahun 2023).

Selama 2023, Pihaknya sudah 5 kali melakukan Restorative Justice (RJ).

Pihaknya juga telah memiliki 256 rumah RJ yang tersebar di seluruh desa di Kabupaten Lampung Selatan, selama 2023 kemarin.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved